Pengertian Ilmu Hukum
Ilmu Hukum adalah pengetahuan yang khusus mengajarkan kepada kita perihal hukum dan segala seluk beluk yang berkaitan di dalamnya. Misal sumber-sumbernya, wujud, pembagian dan macam, sifat, sistem serta segala faktor yang baik secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhinya dan sebagainya.Gambaran Pengertian Tentang Hukum
Hukum merupakan peraturan-peraturan, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis, yang pada dasarnya berlaku dan diakui orang sebagai peraturan yang harus ditaati dalam kehidupan bermasyarakat.Masyarakat ialah sekelompok orang tertentu yang mendiami suatu daerah atau wilayah tertentu dan tunduk pada peraturan peraturan hukum tertentu pula.
Letak hubungan antara hukum dan masyarakat sangatlah erat dan tak mungkin dapat di pisahkan antara satu sama yang lain. Mengingat bahwa dasar hubungan tersebut terletak dalam kenyataan kenyataan berikut:
- Hukum adalah pengatur kehidupan masyarakat. Kehidupan masyarakat tidak mungkin bisa teratur kalau tidak ada hukum.
- Masyarakat merupakan wadah atau tempat bagi berlakunya suatu hukum. Tidak mungkin ada atau berlakunya suatu hukum kalau masyarakatnya tidak ada.
Sumber Hukum
Sumber hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan atau melahirkan hukum. Sumber hukum juga dapat di sebut asal mulanya hukum. Pada hakikatnya hukum memiliki dua sumber yaitu:1. Sumber Hukum Formil
Sumber hukum formil yaitu tempat atau sumber dari mana suatu peraturan itu memperoleh kekuatan hukum, contohnya:- Undang undang;
- Traktat (perjanjian antar negara)
- Yurisprudensi (keputusan hakim yang memiliki kekuatan hukum tetap);
- Kebiasaan/adat istiadat/tradisi;
- Doktrin (pendapat para ahli hukum yang kemudian di terima sebagai dasar atau asas asas penting dalam hukum dan penerapannya).
2. Sumber Hukum Materil
Sumber hukum materil yaitu tempat dari mana materi hukum itu di ambil, contohnya;- Hubungan sosial;
- Hubungan kekuatan politik;
- Situasi sosial ekonomi
Undang-undang dalam arti formil adalah setiap peraturan perundang undangan yang di bentuk oleh alat perlengkapan negara yang berwenang melalui tata cara dan prosedur yang berlaku.
Syarat berlakunya undang-undang adalah telah diundangkan oleh menteri sekertaris negara dan di muat dalam lembar negara.
Post a Comment
Post a Comment