Kali ini kita coba masuk ke bagian kedua (ke-2) dari pembahasan hukum dagang. Yaitu tentang hubungan hukum dagang (KUHD) dengan hukum perdata (KUHPer).Langsung saja.
Hukum Dagang dan Hukum Perdata merupakan bagian dari Hukum Privat. Hukum Perdata diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata, dan Hukum Perdagangan diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang (W.v.K.).
Kedua Kitab Undang-undang Hukum tersebut merupakan turunan yang berasal dari Code de Commerce (Hukum Perdagangan).
Dan sementara Code de Civil (Hukum Perdata) dari Code de Napoleon yang berlaku di negara Prancis, dan di Negara Belanda pada waktu Negara Belanda menjadi jajahan Perancis.
Setelah Negara Belanda merdeka dari Perancis, Code de Commerce direvisi dan berubah menjadi Wetboek van Koophandel.
Sedangkan Code de Civil direvisi dan berubah menjadi Burgerlijk Wetboek.
Selanjutnya karena Indonesia menjadi jajahan Kerajaan Belanda, maka kedua Kitab Undang-undang tersebut berdasarkan “asas konkordansi” diberlakukan di Indonesia (Hindia Belanda).
Burgerlijk Wetboek (KUH Perdata) dan Wetboek van Koophandel (KUHD) berlaku di Indonesia sampai sekarang dengan telah mengalami perubahan dan pencabutan terhadap pasal-pasalnya karena diberlakukannya undang-undang nasional yang mengatur obyek yang sama, juga dicabut karena tidak sesuai dengan zaman kemerdekaan Indonesia, atau tidak sesuai dengan kesadaran hukum bangsa Indonesia.
Hubungan Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) dengan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer / B.W.) sangat erat karena sama-sama sebagai hukum privat.
Menurut pasal 1 KUHD bahwa “Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (B.W.), seberapa jauh daripadanya dalam Kitab ini tidak diadakan penyimpangan secara khusus, berlaku juga terhadap hal yang diatur dalam Kitab ini”.
Dari pernyataan pasal 1 KUHD tersebut, berarti KUHD merupakan undang-undang (hukum) khusus atau “lex spesialis”, sedangkan KUHPerdata sebagai undang-undang (hukum) umum atau “lex generalis”.
Dengan demikian kalau ada aturan-aturan dalam KUHD bertentangan dengan KUHPerdata, maka yang harus dijadikan dasar hukum adalah KUHD.
Bibliografi
- Umar Said Sugiharto. 2009. Pengantar Hukum Indonesia. Malang: Publikasi Online.
- Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD).
Note: Untuk menuntaskan bab kesepuluh dengan judul Dasar-dasar Hukum Dagang ini dari materi mata kuliah Pengantar Hukum Indonesia. Silahkan klik tombol berikut untuk lanjut ke sesi berikutnya. 👇👇👇
Post a Comment
Post a Comment