Hukum Dagang dapat juga diartikan sebagai keseluruhan peraturan atau hukum yang mengatur segala sesuatu yang dihasilkan dan dapat dipakai atau digunakan. Berkenaan dengan peredaran barang-barang atau dengan kata lain semua perbuatan manusia yang bertujuan untuk mengangkut barang-barang dari produsen kepada konsumen.
Pengertian tersebut adalah pengertian hukum dagang dalam arti sempit.
Dalam arti luas apabila pengertian hukum dagang dalam arti sempit ditambah dengan mencakup “perusahaan” yaitu pemakaian bahan-bahan untuk membuat dan menghasilkan barang-barang lain.
Sumber-sumber Hukum Dagang
Sumber hukum dagang ada beberapa, diantaranya adalah:- Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (W.v.K).
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (B.W.).
- Undang-Undang khusus lainnya antara lain:
- Undang-Undang Kepailitan;
- Undang-Undang Perseroan Terbatas;
- Undang-Undang Perbankan;
- Undang-Undang BUMN;
- Undang-Undang Koperasi;
- Undang-Undang Yayasan;
- Undang-Undang Merk;
- Undang-Undang Paten;
- Undang-Undang Hak Cipta;
- Undang-Undang Perlindungan Konsumen;
- Undang-Undang Pengangkutan (Udara, Laut, Darat, Kreta Api);
- Undang-Undang Asuransi; dan
- Undang-undang lain yang berkaitan dengan perdagangan.
- Perjanjian.
- Hukum Kebiasaan.
- Yurisprudensi.
- Doktrin Hukum (pendapat para ahli hukum terkemuka dan berpengaruh).
Sistematika Hukum Dagang
Semula Kitab Undang-undang Hukum Dagang atau yang disingkat KUHD (W.v.K.) terdiri dari tiga buku, karena yang diatur di dalamnya terlalu luas.
Kemudian ketiga buku dalam KUHD dipisah. Sehingga KUHD sekarang terdiri dari dua buku.
Ketiga buku dari KUHD tersebut adalah:
- Buku I : Tentang Perdagangan pada umumnya;
- Buku II : Tentang hak dan kewajiban yang diakibatkan Pelayaran (Perkapalan);
- Buku III : Kepailitan.
Kemudian Kepailitan yang diatur dalam Buku III dipisah dari KUHD dalam undang-udang tersendiri, sehingga KUHD sekarang tinggal Buku I dan Buku II.
Buku I KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) mengatur tentang “Perdagangan pada umumnya” meliputi antara lain: Pembukuan; Macam-macam perseroan dan badan usaha; Bursa perniagaan, makelar dan kasir; Komisioner, juru kirim, tukang pedati dan juragan kapal di perairan sungai; Surat-surat berharga (surat-surat wesel dan order), cek, promes dan kwitansi; Reklame atau penuntutan kembali dalam keadaan pailit; Pertanggungan pada umumnya; Macam-macam pertanggungan.
Buku II KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) mengatur “Hak-hak dan Kewajiban-kewajiban akibat Pelayaran (Perkapalan)” yang diatur di dalam Buku II tersebut meliputi: Kapal laut dan muatannya; Pengusaha Kapal; Kapten Kapal laut, anak buah, penumpang kapal; Perjanjian kerja di laut; Penyewaan kapal; pengangkutan barang; Pengangkutan orang; Tabrakan kapal; kapal karam, kapal pecah, temuan di laut; Pertanggungan terhadap bahaya laut dan terhadap bahaya perbudakan; Pertanggungan terhadap bahaya dalam pengangkutan di daratan, di sungai dan di perairan darat; Kecelakaan, Kerugian di laut; Berakhirnya perikatan-perikatan dalam perdagangan laut; Kapal-kapal dan perahu-perahu di perairan sungai.
Bibliografi
- Umar Said Sugiharto, 2009. Pengantar Hukum Indonesia. Malang: Publikasi Online.
Note: Untuk menuntaskan bab kesepuluh dengan judul Dasar-dasar Hukum Dagang ini dari materi mata kuliah Pengantar Hukum Indonesia. Silahkan klik tombol berikut untuk lanjut ke sesi berikutnya. 👇👇👇
Post a Comment
Post a Comment