Jadi “perkawinan” (bahasa Arabnya “nikah”) adalah suatu perjanjian antara mempelai lelaki di satu pihak dan wali dari mempelai perempuan di lain pihak. Dalam mana si wali menyatakan pemasrahannya (ijab) yang disusul oleh pernyataan penerimaan (qabul) dari bakal suami, penyataan mana disaksikan oleh sedikit-dikitnya dua orang saksi.
Tujuan Perkawinan
Tujuan Perkawinan dalam Hukum Islam adalah:- Untuk memenuhi Sunnah Rasul, yakni merupakan salah satu bagian Ibadah/pengabdian hambanya kepada sang pencipta (Allah) untuk melanjutkan regenerasi kemanusiaan.
- Untuk memperoleh dan melanjutkan keturunan yang shaleh dan shalihah (berakhlaqul karimah/berbudi pekerti luhur) yang sah menurut syariat (hukum).
- Untuk memenuhi tuntutan naluriah kemanusiaan (yang sah menurut syariat/hukum).
- Untuk membentuk rumah tangga yang sakinah, mawaddah, warrahmah (bahagia, sejahtera, kekal yang diridhai Allah S.W.T) sebagai basis masyarakat terkecil.
- Untuk terlaksananya pergaulan antar umat manusia baik secara individu maupun kelompok yang saling menghormati.
- Untuk menumbuhkan aktifitas hidup dalam mencari rizki yang halal.
Asas-asas Perkawinan dalam Hukum Islam
Asas-asas perkawinan dalam hukum Islam antara lain, yaitu:
- Adanya persetujan secara sukarela (bukan dipaksa) antara calon suami isteri untuk melangsungkan pernikahan.
- Antara calon suami-isteri tidak ada larangan untuk dilangsungkannya pernikahan (bukan muhrim).
- Harus dipenuhi rukun dan syarat Pernikahan.
- Dasar Tujuan Pernikahan membentuk rumah tangga yang “sakinah, mawaddah, warahmah” (bahagia, sejahtera, tenteram dan kekal) yang sah menurut syariat/hukum.
- Hak dan kewajiban antara suami-isteri seimbang.
Syarat-syarat dan Rukun Pernikahan Menurut Islam
Hukum pelaksanaan pernikahan, harus dipenuhi “syarat” dan “rukun” yaitu:
- Ada mempelai perempuan dan mempelai lelaki (harus bukan muhrim/tidak haram dinikah). Termasuk muhrim (haram dinikah) antara lain karena:
- Nasab (ada pertalian famili dalam garis ke atas atau ke bawah);
- Musyaharah (misalnya anak kawin dengan ibu/ayah tiri);
- Saudara satu susuan;
- Wathi’ (bapak kawin dengan anak);
- Perbedaan agama.
- Ada Wali.
- Ada Saksi (sedikitnya dua orang).
- Ada Ijab dan qabul.
Ad.1. Dalam Al-Qur’an, Surat An-Nisa’ ayat 22 dan 23 disebutkan perempuan-perempuan yang haram dinikahi oleh seseorang atau yang dinamakan muhrim (mahram) terdiri dari:
Pertama : ibu kandung, nenek perempuan.
Kedua : anak kandung perempuan, dan anak keturunannya yang perempuan.
Ketiga : saudara perempuan, baik saudara perempuan seibu-seayah, seayah saja atau seibu saja.
Keempat : saudara perempuan dari ayah termasuk segala anak-anak perempuan dari nenek (kakek) laki-laki.
Kelima : saudara perempuan dari ibu, termasuk segala anak-anak perempuan dari nenek-nenek perempuan.
Keenam : anak-anak perempuan dari saudara laki-laki atau dari saudara perempuan.
Ketujuh : ibu-ibu yang menyusukan (bukan ibu kandung).
Kedelapan : saudara se-susu-an
Kesembilan : mertua perempuan.
Kesepuluh : anak tiri yang ibunya dinikahinya.
Kesebelas : isteri anak kandung (menantu) dan anak keturunannya.
Keduabelas : saudara kandung isteri, atau menikahi dua wanita bersaudara kandung sekaligus dalam satu perkawinan.
Ad.2. Wali
Bagi mempelai perempuan, harus ada izin/persetujuan wali, bagi mempelai laki-laki izin ini diperlukan selama belum dewasa. Untuk calon mempelai perempuan “janda” tidak diharuskan adanya wali karena janda berhak untuk mengawinkan dirinya sendiri.
Yang dapat bertindak sebagai wali menurut tertibnya ialah:
- Bapak (ayah), Kakek (ayahnya ayah) dan seterusnya keatas
- Saudara laki-laki kandung (seibu-seayah)
- Saudara laki-laki seayah
- Anak laki-laki saudara lelaki kandung (seibu-seayah)
- Anak laki-laki saudara lelaki seayah
- Paman (saudara laki-laki ayah kandung)
- Paman (Saudara laki-laki dari ayah yang seayah)
- Anak laki-laki dari paman kandung (No.7)
- Anak laki-laki dari paman seayah (No. 8)
Urutan ini menunjukkan pula prioritas pemberian persetujuan perkawinan.
Ada berapa macam wali dalam hukum Islam, yaitu:
- Wali Nasab (wali kerabat): adalah wali berasal dari anggota keluarga laki-laki yang mempunyai hubungan darah dengan calon mempelai perempuan. Yang termasuk wali nasab ini adalah ayah, kakek, paman, saudara laki-laki kandung dan seterusnya. Ada dua macam wali nasab, yaitu pertama, wali “mujbir” adalah wali yang berhak memaksa anak gadisnya atau calon mempelai perempuan untuk menikah, walaupun tanpa persetujuan si anak. Yang berhak menjadi wali mujbir, hanya ayahnya atau kakeknya dan yang mempunyai hubungan keluarga sedarah ke atas. Kedua, wali “nasab biasa” yang tidak mempunyai kekuasaan pemaksa untuk menikahkan calon mempelai perempuan, adalah:
- (a) saudara laki-laki kandung se ayah, saudara laki-laki se-ayah dan keturunan laki-laki mereka;
- (b) paman atau saudara kandung laki-laki ayah, dan keturunan laki-laki mereka; dan
- (c) saudara laki-laki kandung sepupu, saudara sepupu laki-laki se-ayah (saudara se-kakek) dan keturunan laki-laki mereka.
- Wali hakim: yang menjadi wali hakim adalah wali yang ditunjuk dan diberikan kuasa oleh Kepala Negara. Di Indonesia Kepala Negara adalah Presiden. Presiden menunjuk atau memberi kuasa kepada Menteri Agama. Menteri Agama berdasarkan peraturan-perundang-undangan menunjuk pegawai pencatat nikah atau penghulu sebagai wali hakim. Jadi wali hakim adalah wali nikah yang ditunjuk oleh Kepala Negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Wali hakim dapat bertindak sebagai wali nikah apabila wali nasab tidak hadir atau tidak diketahui tempat tinggalnya, atau tidak berkehendak menjadi wali nikah.
- Wali muhakam: wali yang ditunjuk atau dipilih atas persetujuan kedua calon mempelai.
Syarat-syarat Wali nikah adalah:
- (a) laki-laki,
- (b) baligh (dewasa),
- (c) muslim,
- (d) sehat akal/pikiran,
- (e) adil/jujur.
Ad.3. Saksi
Untuk dapat menjadi saksi harus dipenuhi syarat-syarat: (a) muslim, (b) merdeka, (c) baligh (dewasa), (d) sehat akal/pikiran, (e) adil/jujur.
Ad.4. Ijab-qabul
Wali dari calon mempelai Perempuan mengucapkan “ijab” (menawarkan diri) anak perempuannya untuk dinikahkan kepada mempelai laki-laki, dan mempelai laki-laki menyatakan “qabul” (penerimaan atas pernyataan penawaran wali perempuan, disertai pembayaran mas kawin (mahar).
Mas Kawin (Mahar)
Menurut Hukum Islam “mahar” adalah hak isteri.
Mahmud Junus memberikan definisi “mahar” atau mas kawin menurut hukum Islam adalah sejumlah uang atau lainnya, yang dijanjikan oleh si suami untuk diserahkan kepada isteri sebagai tanda terjadinya perkawinan.
Adanya mahar atau mas kawin bukanlah untuk menghargai atau menilai perempuan dengan uang atau harta, melainkan sebagai bukti bahwa calon suami sangat mencintai calon isterinya. Sehingga dengan sukarela mengorbankan hartanya untuk diserahkan kepada isterinya sebagai tanda suci hati dan sebagai pendahuluan bahwa suami akan terus menerus memberi nafkah kepada isterinya.
Menurut Mahmud Junus (1964 : 108) akad nikah dengan menyebutkan mas kawin (mahar) hukumnya sunnah dan wajib dibayar.
Dasar hukum keberadaan mas kawin (mahar) disebutkan dalam Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 236-237.
Larangan-larangan Perkawinan
Larangan-larangan perkawinan menurut Hukum Islam ada dua bagian:
- Halangan muabbadah
- Halangan perkawinan ghairu muabbadah
1. Halangan Muabbadah
Halangan muabbadah dibagi dalam dua bagian:
- Halangan muabbadah yang di-ittifaqi adalah hubungan perkawinan yang terus menerus berlaku, karena adanya hubungan kekeluargaan, susuan dan perbesan.
- Halangan muabbadah yang di-ikhtilafi, adalah misalnya halangan perkawinan karena terjadinya perzinahan atau liaan.
2. Halangan Ghairu Muabbadah
Halangan perkawinan ghairu muabbadah yaitu halangan perkawinan karena: keadaan sakit, keadaan iddah, terjadinya talaq tiga, dan sebagainya.
Macam-macam Halangan Perkawinan
Muabbadah yang di-ittifaqi
Yang termasuk halangan perkawinan muabbadah yang di-itifaqi antara lain adalah:
- a. Nasab
- b. Ridlaa
- c. Musyaharah
Ad.a) Halangan karena nasab, yaitu halangan perkawinan karena hubungan tali kekeluargaan.
Menurut hukum Islam dilarang bagi kita untuk menikah dengan:
- Ibu
- Saudara
- Anak perempuan
- Anak saudara laki-laki
- Anak saudara perempuan
Ad.b) Halangan karena ridlaa, yaitu halangan perkawinan antara seorang laki-laki dengan ibu susuan, artinya ibu yang pernah menyusuinya walaupun bukan ibunya sendiri.
Ad.c) Halangan karena musyaharah, ialah halangan perkawinan antara seorang laki-laki dengan:
- anak tirinya
- mertuanya
Muabbadah yang di-ikhtilafi
Yang termasuk golongan halangan perkawinan muabbadah yang di-ikhtilafi, di antaranya ialah:
- Zinah
- Li’an
Ad.1) Halangan karena zinah
Yang dimaksud dengan halangan perkawinan karena zinah, adalah halangan perkawinan antara seorang laki-laki dengan anaknya sendiri yang dilahirkan di luar perkawinan.
Ad.2) Halangan karena li’an
Yang dimaksud dengan li’an adalah tuduh-menuduh (tentang perzinahan) antara suami-istri yang menyebabkan perceraian. Perceraian yang disebabkan karena li’an dilarang rujuk kembali.
Li’an (pengutukkan dari salah satu pihak (utamanya suami kepada istrinya)) merupakan perceraian dengan proses hukum.
Perceraian dengan pengutukkan dari kedua pihak disebut juga dalam Al-Qur’an dan juga dikuatkan oleh sunnah Rasul.
Riwayat: seorang suami dari golongan Ansar telah menuduh istrinya melakukan perzinahan. Rasul kemudian meminta kepada kedua pihak untuk bersumpah, kemudian beliau memerintahkan keduanya bercerai.
Prosedur li’an seorang suami menuduh istriya berzinah, tetapi tidak dapat membuktikannya. Dalam keadaan yang demikian, isteri berhak mengajukan permintaan cerai.
Ghairu muabbadah
Yang termasuk golongan halangan perkawinan ghairu muabbadah, adalah:
a. Halangan karena Jama’
adalah halangan perkawinan antara seorang laki-laki dengan dua orang perempuan kakak-beradik yang dilakukan dalam satu masa sekaligus.
b. Halangan karena Ad’ad
adalah halangan perkawinan bagi seorang laki-laki yang berpoligami lebih dari empat perempuan.
c. Halangan karena Kufur
adalah halangan perkawinan antara seorang wanita Islam dengan laki-laki yang bukan Islam, atau antara seorang laki-laki Islam dengan wanita penyembah berhala (tidak berkitab).
d. Halangan karena Riqo’
adalah halangan perkawinan antara seorang Muslim dengan budak yang berkitab.
e. Halangan karena Ihram
adalah halangan perkawinan bagi seorang laki-laki dengan wanita yang dipercayakan kepadanya pada waktu tertentu (ibadah haji/ihram).
Misalnya pada waktu berpakaian ihram saat ibadah haji/ihram, maka pada muhrim tersebut dilarang menikahi wanita yang dipercayakan kepadanya. Demikian juga dilarang menikahkan wanita itu dengan orang lain.
f. Halangan karena Maridh
adalah halangan perkawinan antara seorang laki-laki yang sedang dalam keadaan sakit keras dengan seorang perempuan.
g. Halangan karena Iddah
adalah halangan perkawinan antara seorang laki-laki dengan wanita yang sedang menjalankan ibadah.
h. Halangan karena Zaudiyah
adalah halangan perkawinan antara seorang laki-laki dengan wanita istri orang lain.
i. Halangan karena Talaq
adalah halangan perkawinan antara seorang laki-laki dengan wanita bekas isterinya yang telah dijatuhi talak tiga.
Putusnya Ikatan Perkawinan
Sebab-sebab putusnya perkawinan menurut hukum Islam, karena:
1. Talaq (perceraian)
Perkataan talaq (bahasa Inggris: repudiation), perkataan ini berasal dari “tallaqa” yang berarti melepaskan dari ikatannya. Jadi menceraikan seorang istri berarti juga membebaskan dari ikatan perkawinan.
Talaq menurut hukum Islam ada tiga macam:
- Talaq ba'in (talaq yang tidak memungkinkan rujuk).
- Talaq raj’i (talaq yang memungkinkan rujuk kembali).
- Talaq takliq (pergantungan perceraian), yaitu talaq yang dijanjikan, misalnya istrinya boleh menuntut diputuskan perkawinan, kalau suami tidak memenuhi atau berbuat sebagai berikut:
- tidak memberi nafkah selama sekian bulan;
- menganiaya atau menyiksa istrinya;
- meninggalkan istrinya dengan sengaja selama enam bulan perjalanan laut, atau satu tahun perjalanan darat. Kecuali kalau ada alasan-alasan yang sah.
2. Kematian
- Dengan kematian salah satu pihak, maka putuslah perkawinan antara suami isteri.
- Bagi isteri yang ditinggalkan suaminya, diwajibkan menjalankan iddah selama tiga bulan.
3. Murtad
Apabila seorang laki-laki (suami) murtad, maka putuslah hubungan perkawinan dengan istrinya, karena seorang wanita Islam hanya diperbolehkan kawin dengan seorang laki-laki Islam.
4. Khuluk atau talak tebus
Pemutusan ikatan perkawinan atas dasar persetujuan kedua pihak merupakan suatu keistimewaan dari hukum Islam.
Bilamana suami isteri berselisih paham dan khawatir tidak mungkin dapat mentaati batas-batas yang telah ditetapkan oleh hukum. (Yaitu, tidak dapat memenuhi kewajiban-kewajiban perkawinan yang dibebankan kepada mereka), si isteri dapat membebaskan dirinya dari ikatan itu dengan jalan mengembalikan sejumlah harta dan sebagai pertimbangan (atas pengembalian) itu, suami memberikan kepada isterinya suatu “Khulu’”.
Kedua syarat yang harus dipenuhi:
- persetujuan dari suami isteri
- pemberian ‘iwad (pengembalian, penggantian) yang berasal dari si isteri dan diperuntukkan kepada suami.
Jika hasrat untuk bercerai berasal dari si isteri, maka ini dinamakan “khulu’”, tetapi jika perceraian dilakukan dengan perasaan tidak senang (dan persetujuan) dari kedua belah pihak ini dinamakan mubara’ah.
5. Fasakh (Khiyar)
Perkataan Fasakh berarti mencabut atau membatalkan. Jadi Fasakh ini memperlihatkan kekuasaan seorang qadli Islam untuk membatalkan suatu perkawinan atas permintaan pihak isteri.
Fasakh/khiyar merupakan pembatalan perkawinan dengan keputusan pengadilan.
Hal-hal yang memungkinkan seorang isteri menuntut perceraian dari suaminya. Misal suami: gila, cacat, impotent, melakukan penganiayaan/ kekejaman terhadap isterinya dan sebagainya.
6. Li’an
Perceraian yang terjadi karena suami/istri menuduh istri/suami berbuat zina (untuk lebih jelasnya lihat pada penjelasan halangan perkawinan karena li’an).
7. Ila’ (lelaa)
Ila' adalah suatu bentuk perceraian sebagai akibat dari “hukum mulie” yang dijatuhkan terhadap seorang suami terhadap isterinya, karena sumpahnya untuk tidak menggauli istrinya selama empat bulan atau lebih.
8. Zihar
Zihar adalah bentuk perceraian sebagai akibat dari perkataan suami terhadap isterinya, misalnya “kamu seperti punggung (pantat) ibumu/ku”.
Apabila suami berkata kepada isterinya seperti tersebut, maka ia dijatuhi “hukum Zihar”, yaitu tidak boleh mendekati/menggauli isterinya.
Suami dapat bebas dari hukum Zihar dengan syarat: puasa dua bulan berturut-turut, atau memberi makan 60 orang miskin.
Bibliografi
- Umar Said Sugiharto, 2009. Pengantar Hukum Indonesia. Malang: Publikasi Online.
- Mahmud Junus. 1964. Hukum Perkawinan Dalam Islam. Jakarta: PT. Mahmudiah.
Note: Untuk menuntaskan bab kesembilan dengan judul Dasar-dasar Hukum Islam ini dari materi mata kuliah Pengantar Hukum Indonesia. Silahkan klik tombol berikut untuk lanjut ke sesi berikutnya. 👇👇👇
Post a Comment
Post a Comment