Hukum Perorangan: Penjelasan Ringkas Tentang Pengertiannya Serta Orang Yang Cakap Hukum & Tidak

Post a Comment
Hukum Perorangan

Situshukum.com - Setelah sebelumnya kita sudah membahas mengenai dasar-dasar hukum perdata. Diantaranya yang meliputi pengertian hukum perdata, sejarah hukum perdata, kedudukan KUHPer dan sampai pada sistematika hukum perdata.

Nah, artikel kali ini akan membahas lanjutan dari materi terdahulu seperti yang telah disebutkan di atas, yakni mengenai Hukum Perorangan. Baik itu pengertian hukum perorangan, contoh hukum perorangan dan bahasan lainnya secara ringkas namun tetap menemui inti pokoknya.

Pembahasan yang akan kamu baca ini juga merupakan materi yang tergabung dalam satu bab pembahasan. Lebih tepatnya sambungan Bab VII (ketujuh) dengan judul Dasar-dasar Hukum Perdata.

Saya membuatnya menjadi beberapa bagian agar lebih sistematis dan mudah bagi kamu yang sedang mengambil mata kuliah Pengantar Hukum Indonesia untuk dipelajari dan mendalami materinya.

Mari langsung saja masuk ke materinya.


Hukum Perorangan

Pengertian Hukum Perorangan

Hukum perorangan adalah Hukum tentang orang mengatur tentang orang (nama orang, tempat tinggal, kecakapan hukum) dan badan hukum sebagai subyek hukum. Berlakunya seorang manusia sebagai pembawa hak (subyek hukum ialah mulai saat ia dilahirkan dan berakhir pada saat ia meninggal dunia).

Hukum Perdata mengatur seluruh segi kehidupan manusia sejak ia belum lahir dan masih dalam kandungan ibunya sampai meninggal dunia. Menurut pasal 2 ayat (1) KUH Perdata (B.W.) bahwa  “Anak yang ada dalam kandungan seorang perempuan dianggap sebagai telah dilahirkan, apabila kepentingan si anak menghendakinya”.

Dengan demikian seorang anak yang masih dalam kandungan ibunya sudah dijamin untuk mendapat warisan jika ayahnya meninggal dunia.

Selanjutnya pasal 2 ayat (2) B.W. menyatakan bahwa, apabila ia dilahirkan mati maka ia dianggap tidak pernah ada.

Dari pasal 2 B.W. dapat diketahui bahwa manusia sejak dalam kadungan haknya telah diakui dan dilindungi oleh hukum. Dengan demikian menurut hukum perdata nasional bahwa, setiap manusia diakui sebagai manusia pribadi.

Artinya diakui sebagai “orang” atau “person”. Oleh karena itu setiap “orang” diakui sebagai subyek hukum (rechtspersoonlijkheid), yaitu pembawa hak dan kewajiban.

Meskipun menurut hukum, setiap orang pembawa atau mempunyai hak dan kewajiban, tetapi di dalam hukum tidak semua orang dapat bertindak sendiri dalam melaksanakan hak-haknya.

Orang yang Tidak Cakap Hukum

Orang yang “tidak mampu bertindak” sendiri untuk melaksanakan hak-haknya, disebut tidak cakap menurut hukum atau “tidak cakap hukum” (onrechtsbekwaamheid/in capable).

Orang yang menurut undang-undang dinyatakan tidak mampu bertindak menurut hukum atau “tidak cakap hukum” (onrechtsbekwaamheid) ialah:
  1. Orang yang belum dewasa, yaitu yang belum mencapai usia 18 tahun atau belum pernah nikah/kawin (pasal 47 UU No. 1 Tahun 1974 jo. Pasal 1330 B.W.); untuk melakukan perbuatan hukum orang ini harus diwakili oleh orang tua/walinya;
  2. Orang yang berada dibawah pengawasan atau pengampuan (curatele), dia orang dewasa tetapi dungu, sakit ingatan, suka gelap mata, sakit jiwa, pemboros atau tidak sehat jiwanya (Pasal 1330 jo 433 B.W.); dalam melakukan perbuatan hukum dia harus diwakili oleh pengampunya (curatornya);
  3. Orang-orang yang dilarang oleh undang-undang untuk melakukan perbuatan hukum atau perjanjian (Pasal 1330 B.W. jo. Undang-Undang tentang Kepailitan).

Orang yang Cakap Hukum

Orang yang “cakap hukum” atau “mampu berbuat atau bertindak” menurut hukum (rechtsbekwaamheid/capable) adalah orang-orang yang dapat atau mampu melakukan perbuatan hukum.

Orang-orang yang “cakap hukum” antara lain:
  • (a) orang dewasa atau sudah pernah nikah/kawin;
  • (b) orang dewasa yang sehat pikiran/jiwanya (tidak dungu, bukan pemabok, tidak pemboros);  dan,
  • (c) orang-orang yang tidak dilarang oleh undang-undang untuk melakukan perbuatan hukum.
Orang yang cakap hukum (rechtsbekwaamheid/capable), disebut “subyek hukum” atau “pendukung hak dan kewajiban”, karena tidak hanya pembawa hak dan kewajiban saja, tetapi juga mempunyai kemampuan untuk bertindak dalam hukum.

Jadi subyek hukum adalah siapa saja yang mempunyai hak dan kewajiban serta cakap bertindak di dalam hukum, atau dengan kata lain bahwa, siapa yang cakap hukum adalah mempunyai hak dan kewajiban.

Orang yang mempunyai hak belum tentu cakap hukum karena tidak mempunyai kewajiban (contoh: orang gila, budak-budak belian di zaman dahulu).

Orang yang cakap hukum (rechtsbekwaamheid/capable) belum tentu berwenang atau berhak untuk melakukan perbuatan hukum (rechtsbevoegdheid/competent).

Supaya berwenang melakukan perbuatan hukum orang yang cakap hukum (rechtsbekwaamheid/capable) harus dipenuhi syarat khusus yakni “rechtsbevoegdheid”, apabila tidak dipenuhi, berarti belum berwenang (onrechtsbevoegdheid/in competent).

Badan Hukum

Selain orang atau manusia (natuurlijkepersoon) sebagai subyek hukum, adalah badan-badan atau perkumpulan-perkumpulan dipandang sebagai subyek hukum yang dapat memiliki hak-hak dan melakukan perbuatan-perbuatan hukum seperti manusia.

Badan-badan dan perkumpulan-perkumpulan itu dapat memiliki kekayaan sendiri, ikut serta dalam lalu lintas hukum dengan perantaraan pengurusnya, dapat digugat dan menggugat di Pengadilan.  Badan hukum sebagai subyek hukum diperlakukan sama seperti subyek hukum “orang”.

Badan-badan atau perkumpulan-perkumpulan tersebut dinamakan Badan Hukum (Rechtspersoon), artinya orang (persoon) yang diciptakan oleh hukum. Badan hukum  dibedakan antara Badan Hukum Publik (misal: Negara, Propinsi, Kabupaten), dan Badan Hukum Privat (misal: Perseroan terbatas, Koperasi, Yayasan/Stichting, Wakaf), dan lain-lain.

Syarat Disebut Badan Hukum

Untuk dapat disebut sebagai Badan Hukum harus dipenuhi persyaratan formal dan material.

Syarat-syarat formal Badan Hukum antara lain:
  • (1) Badan hukum harus didirikan dengan akta notaris;
  • (2) Mempunyai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;
  • (3) disahkan oleh Menteri yang berwenang, (sekarang Kementerian Hukum dan Hak Asasi  Manusia);
  • (4) diumumkan dalam Berita Negara;
  • (5) didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang berwenang.
Syarat-syarat material Badan Hukum adalah:
  • (1) harus ada pemisahan yang jelas antara kekayaan Badan Hukum dengan kekayaan pribadi pengurus/anggotanya;
  • (2) harus mempunyai tujuan tertentu yang ideal;
  • (3) harus mempunyai kepentingan tertentu;
  • (4) harus pempunyai susunan organisasi dan kepengurusan;
  • (5) mempunyai tempat kedudukan/domisili hukum dan wilayah operasional Badan Hukum.

Bibliografi

Note: Untuk menuntaskan bab ketujuh dengan judul Dasar-dasar Hukum Perdata ini dari materi mata kuliah Pengantar Hukum Indonesia. Silahkan klik tombol berikut untuk lanjut ke sesi berikutnya. 👇👇👇
Adam Malik
Pendiri https://www.situshukum.com yang sudah bergelar S.H namun juga gemar dengan dunia Teknologi. Salam Kenal!

Related Posts

Post a Comment

Subscribe Our Newsletter