Hukum Waris Islam di Indonesia: Ab Intestato dan Testamenter

Post a Comment
Hukum Waris Islam

Situs Hukum - Dalam hukum waris Islam tersangkut tiga hal, diantaranya yaitu:
  1. Pewaris adalah orang yang meninggal dunia dan meninggalkan warisan.
  2. Ahli waris adalah orang-orang yang masih hidup yang berhak akan harta warisan.
  3. Harta warisan adalah harta benda yang ditinggalkan oleh sang Pewaris.
Hukum waris dalam Islam, waris-mewarisi disebabkan karena adanya:
  1. Hubungan kekeluargaan (darah) antara pewaris dengan ahli waris.
  2. Hubungan perkawinan, dimana suami atau isteri satu sama lain saling mewarisi.
  3. Memerdekakan budak belian, dimana orang yang telah memerdekakan budak menjadi ahli waris dari bekas budak belian tersebut, jika tidak ada ahli waris lain.
  4. Hubungan Islam, apabila pewaris tidak mempunyai ahli waris, maka harta warisan diserahkan kepada Baitul mal untuk kepentingan seluruh umat Islam.
Hukum Waris adalah suatu hukum yang mengatur mengenai peninggalan harta seseorang yang sudah meninggal dunia diberikan bagi yang berhak, seperti keluarga serta masyarakat yang lebih berhak.

Hukum Waris yang berlaku di Indonesia terdapat tiga hukum, yaitu: Hukum Waris Adat, Hukum Waris Islam dan Hukum Waris Perdata. Setiap daerah atau wilayah memberlakukan hukum yang berbeda-beda sesuai dengan sistem kekerabatan yang mana mereka anut.

Namun pada artikel kali ini, kita akan membahas hanya pada konteks hukum waris Islam saja.

Lanjut.

Dalam hukum waris Islam, pewarisan dibagi menjadi dua bagian, yaitu:

1. Ab Intestato

Warisan ab intestato adalah pemindahan hak kebendaan dalam warisan menurut undang-undang.

Ab intestato mengutamakan:
  1. Selain dari jandanya (suami atau isteri), juga mereka yang mempunyai hubungan darah, dan dinamakan ashabah).
    • a. Ashabah dari pihak laki-laki:
      • Anak laki-laki;
      • Cucu laki-laki dari anak laki-laki;
      • Ayah dan kakek;
      • Saudara lak-laki serta anak laki-lakinya;
      • Paman serta anak laki-lakinya.
    • b. Ashabah dari pihak perempuan:
      • Anak perempuan;
      • Cucu perempuan dari anak laki-laki;
      • Ibu dan nenek.
  2. Mereka yang ditetapkan dalam Alquran sebagai orang yang berhak menerima pembagian warisan, dinamakan “dzawul faraid” antara lain:
    • a. Kakek setelah ibu;
    • b. Kakek dan nenek yang digugurkan haknya untuk menerima warisan;
    • c. Cucu dari anak perempuan;
    • d. Anak-anak perempuan dari saudara perempuan;
    • e. Anak-anak laki-laki dari saudara seibu;
    • f. Aman sebelah ibu;
    • g. Anak-anak perempuan dari paman dan seterusnya.

2. Testamenter

Pembagian warisan testamenter adalah pembagian warisan yang dilakukan menurut wasiat dari pewaris (orang yang meninggalkan warisan).

Dalam pembagian warisan testamenter ini yang dapat menerima warisan tidak hanya terdiri dari para ahli waris saja, mungkin juga orang lain sesuai yang diamanatkan dalam surat wasiat.

Selain hak-hak yang telah diberikan oleh hukum kepada ahli waris untuk menerima pembagian harta warisan, hukum juga memberi kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan oleh para ahli waris tersebut, antara lain:
  1. Mengubur mayat almarhum, sesuai dengan syarat penguburan mayat.
  2. Membayar hutang almarhum, kalau hutang almarhum lebih besar daripada harta warisan, maka ahli waris yang bertanggung jawab.
  3. Melaksanakan wasiat almarhum, maksimal sepertiga dari harta warisan.
  4. Kewajiban yang berhubungan dengan harta warisan, umpamanya zakat dan sewa.
  5. Membagikan harta pusaka kepada semua ahli waris menurut ketentuan hukum.
Ada beberapa orang/ahli waris yang kehilangan hak untuk menerima warisan, karena beberapa alasan:
  1. Status sebagai budak belian. Hukum Islam telah menetapkan bahwa orang-orang yang setengah budak dan setengah merdeka tidak saling mempusakai, tidak saling mewariskan.
  2. Pembunuhan. Orang yang membunuh keluarganya tidak mendapat warisan dari keluarganya yang dibunuh itu.
  3. Murtad atau keluar dari agama Islam.
  4. Kafir atau tidak memeluk agama Islam, atau perbedaan agama. Seorang muslim tidak boleh mengambil warisan dari orang kafir.
Yang dimaksud dengan “hijab” atau halangan (tidak hadir) adalah sebab-sebab seseorang ahli waris terhalang untuk mendapatkan harta warisan karena ada keluarga yang lebih dekat.

Misalnya:
  1. Kakek tidak mendapatkan warisan dari cucunya yang meninggal dunia, karena “bapak/ayah” dari yang meninggal dunia itu masih hidup. Dalam kasus ini kakek terhijab oleh Bapak/ayah dari yang meninggal dunia.
  2. Saudara (kakak atau adik) terhijab oleh anak.

Bibliografi

Note: Untuk menuntaskan bab kesembilan dengan judul Dasar-dasar Hukum Islam ini dari materi mata kuliah Pengantar Hukum Indonesia. Silahkan klik tombol berikut untuk lanjut ke sesi berikutnya. 👇👇👇
Adam Malik
Pendiri https://www.situshukum.com yang sudah bergelar S.H namun juga gemar dengan dunia Teknologi. Salam Kenal!

Related Posts

Post a Comment

Subscribe Our Newsletter