Dalam hal pergaulan hidup antar sesama manusia, syariat atau hukum Islam sangat berpengaruh terhadap perubahan pandangan maupun kehidupan nyata di masyarakat.
Oleh karena perkembangan Islam berlangsung dalam waktu yang lama, maka syariatnya (hukum-hukumnya) tidak sekedar mempengaruhi, tetapi juga sudah menentukan cara hidup masyarakat Indonesia sebagai pemeluk agama Islam.
Walaupun teori “Reseptio in Complexu” (penerimaan keseluruhan) dari Van den berg tidak seluruhnya dapat diterima, tetapi dalam kenyataannya bahwa bagian-bagian tertentu Hukum Islam diresepsi oleh hukum adat.
Dengan demikian hukum Islam (waris, perkawinan, wakaf) yang telah mentradisi itu diambil sebagai sumber hukum material ke dalam hukum positif.
Pengertian Hukum Islam
Materi hukum Islam tidak hanya hukum waris, perkawinan dan wakaf saja. Hukum Islam lebih luas dari itu, karena apabila disistematisasikan secara modern, hukum Islam dapat dibedakan menjadi hukum publik dan hukum privat.Hukum Waris, hukum perkawinan, wakaf adalah sebagian kecil dari hukum privat Islam yang menjadi sumber hukum nasional.
Hukum Islam adalah hukum yang mengatur hubungan antara manusia dengan Tuhan (Allah) yang disebut ibadah “mahdhah”, dan hubungan antara sesama manusia dan lingkungannya yang disebut “ghairu mahdhah” (muamalah) yang dilandasi oleh/berdasarkan syariat Islam.
Adapun yang dimaksud hukum Islam di bab ini adalah hukum Islam yang mengatur hubungan antara sesama manusia (muamalah), diantaranya adalah dasar-dasar hukum perkawinan Islam, waris Islam dan hukum wakaf.
Sumber Hukum Islam
Sudah menjadi kesepakatan para ahli hukum Islam, bahwa tiap-tiap peristiwa ada ketentuan hukumnya. Baik berdasarkan nash yang tegas atau nash yang kurang tegas (samar-samar/kabur) yang memerlukan penafsiran (interpretasi) hukum, maupun yang tidak ada nash.Sehubungan dengan hal tersebut timbul perbedaan mengenai sumber-sumber hukum (Islam).
Dari perbedaan itu, ada yang menyebut, sumber hukum Islam itu ada dua, yakni:
- Al-Qur’an, dan
- Al-Hadits.
- Al-Qur’an;
- Al-Hadits;
- Ijma’; dan
- Qiyas).
Kemudian diringkas lagi menjadi dua (Al-Qur’an dan Al-Hadits).
Menurut pendapat yang menyatakan bahwa sumber hukum Islam ada sepuluh lebih adalah:
- (1). Al-Qur’an;
- (2) Al-Hadits,
- (3). Ijma’ (pendapat fuqoha Mujtahid);
- (4). Qaul Shahabi (pendapat sahabat),
- (5). Qiyas atau Argumentum analogi (mempersamakan hukum suatu peristiwa/perkara yang belum ada hukumnya dengan hukum peristiwa/perkara lain yang sejenis yang sudah ada hukumnya);
- (6). Istihsan (argumentum a contrario);
- (7). Maslahat Mursalah;
- (8). Urf (kebiasaan baik);
- (9). Istishab (terus menerus menetapkan apa yang telah ada dan meniadakan apa yang tadinya tidak ada);
- (10). Saddudz dzara’i (menetapkan hukum suatu perkara/peristiwa dengan suatu hukum yang terdapat pada perkara/peristiwa yang dituju);
- (11). Syariat umat Islam sebelumnya (sebelum kita).
Bibliografi
- Umar Said Sugiharto, 2009. Pengantar Hukum Indonesia. Malang: Publikasi Online.
Note: Untuk menuntaskan bab kesembilan dengan judul Dasar-dasar Hukum Islam ini dari materi mata kuliah Pengantar Hukum Indonesia. Silahkan klik tombol berikut untuk lanjut ke sesi berikutnya. 👇👇👇
Al-Quran merupakan pedoman hukum islam. Hukum islam juga mengatur tata cara etika bisnis yang ideal sehingga tidak merugikan salah satu pihak ataupun bagi keduanya, yang mana dalam hal ini Islam selalu mengedepankan prinsip keadilan dan keseimbangan hak dan kewajiban dalam setiap kegiatan bisnis. Oleh sebab itu, umat muslim dianjurkan untuk memahami isi Al-Quran dengan baik dan benar agar berada pada jalan yang benar. Terima kasih. Informasi selengkapnya dapat dibaca di sini.
ReplyDelete