Surat-surat Berharga dalam Hukum Dagang (KUHD)

Post a Comment
Surat-surat Berharga dalam Hukum Dagang

Situs Hukum - Sebelum membahas macam-macam surat berharga, perlu diketahui dahulu tentang perbedaan antara:
  • (1) Surat berharga (waarde papier), dengan
  • (2) Surat yang mempunyai harga (papieren van waarde).
Surat berharga (waarde papier), adakah suatu hak yang melekat pada surat itu, artinya hak itu tidak ada kalau tidak diwujudkan dalam bentuk surat.

Sedangkan surat yang mempunyai harga (papieren van waarde) adalah yang mencakup semua surat-surat berharga.

Jadi papieren van waarde (surat yang mempunyai harga), merupakan surat berharga dalam arti luas, sedangkan waarde papier (surat berharga) dalam arti sempit.

Di dalam dunia perdagangan, dikenal bermacam-macam surat yang memberi hak tertentu kepada pemegangnya, antara lain:
  1. Sero/saham/andil memberi hak atas bagian laba (dividend);
  2. Obligasi memberikan hak atas bunga;
  3. Sil (ceel) sebagai surat bukti penyimpanan barang. Memberi hak untuk mengambil barang yang disimpan dalam gudang;
  4. Conosemen adalah surat pengiriman barang melalui laut.
Surat berharga (waarde papier) dimaksudkan untuk dapat diperdagangkan, karena itu mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
  1. Penyerahan (pengalihan hak) surat berharga harus sederhana dan mudah dilakukan, yaitu bisa diserahkan begitu saja cukup ditandatangani. Contoh: endosemen (Pasal 613 (3) B.W.). Sedangkan surat yang mempunyai harga (papieren van waarde) penyerahannya tidak mudah. Contoh: cessie/acte autentik (Pasal 613 (1) B.W.). Pengalian endosemen tidak perlu sepengetahuan debitur, sedangkan pengalihan cessie harus sepengetahan debitur.
  2. Debitur menghadapi kreditur yang berganti-ganti, sehingga debitur tidak tahu siapa kreditur yang menagih pembayaran. Debitur hanya membayar kepada kreditur yang membawa surat piutang. Oleh karena itu dalam surat berharga ada dua macam:
    • Pertama, “aan order” (surat atas nama) yaitu surat yang di dalamnya disebut nama orang yang berhak, kepadanya diberi hak/wewenang untuk memindahkan haknya kepada orang lain, dan orang berhak juga memindahkan haknya kepada pihak lain lagi, begitu seterusnya.
    • Kedua “aan toonder” (surat atas pembawa) dalam surat ini tidak disebut nama orang yang berhak/berwenang, artinya siapa saja yang membawa surat aan toonder (pada pembawa) mempunyai hak. Pemindahan surat “aan toonder” (pada pembawa) sangat sederhana seperti pemindahan pada benda bergerak.
Di dalam lapangan perdagangan tradisional, pembayaran dilakukan dengan “mata uang”. Tetapi di dalam perdagangan modern, pembayaran dan penagihan dilakukan dengan cara yang praktis, mudah dan lancar.

Di dalam perdagangan saat ini, dengan jumlah pembayaran yang banyak, tidak dapat dilakukan dengan membawa uang dalam beberapa kopor besar dan menghitungnya ber-hari-hari. Hal ini akan menghambat perdagangan, oleh karena itu pembayaran dan penagihan dilakukan dengan “surat berharga”.

Macam-macam Surat Berharga

Ada beberapa surat berharga, yakni: Wesel (pasal 100 KUHD); Cheque (pasal 178 KUHD); Akep (pasal 174 KUHD); Promes (pasal 229 i KUHD), dan Kwitansi (pasal 229 e KUHD).

1. Wesel

Wesel diatur dalam pasal 100 s/d. 177 KUHD. KUHD tidak memberikan definisi wesel, hanya memberikan syarat-syarat/isi wesel, sebagai berikut:
  • a) harus ada nama”wesel”;
  • b) perintah membayar sejumlah uang;
  • c) menyebutkan nama orang yang membayar;
  • d) menyebutkan tanggal pembayaran;
  • e) menyebukan tempat pembayaran;
  • f) menyebutkan nama orang yang harus dibayar;
  • g) menyebutkan tanggal dan empat surat wesel ditarik;
  • h) tanda tangan orang yang mengeluarkan/menulis wesel.
Macam-macam wesel antara lain:
  1. Wesel order, adalah wesel harus dibayarkan kepada orang yang membawa wesel.
  2. Wesel Domisili, adalah wesel yang dibayar ditempat lain yang ditentukan, selain tempat tinggal wajib bayar.
  3. Wesel inkaso, adalah wesel dengan endosemen yang berisi perintah untuk mengambil pembayaran sejumlah yang tersebut dalam wesel.
  4. Wesel Rekta, artinya wesel yang tidak dapat diendosir atau hanya dapat dibayarkan kepada orang yang namanya tercantum dalam wesel.
  5. Wesel lihat, artinya wesel itu harus dibayar pada waktu ditawarkannya untuk dibayar.
  6. Wesel tenggang, artinya wesel itu harus dibayar dalam tenggang waktu yang ditentukan setelah wesel ditarik (ditulis).
  7. Wesel kepada order sendiri, artinya sebagai penerima disebut nama dari si penarik (penulis).
  8. Wesel atas perhitungan orang lain, artinya wesel yang disebut untuk kepentingan orang lain, biasanya oleh sebuah bank.
  9. Wesel nazicht adalah wesel yang waktu jatuh temponya saat pembayaran atas wesel setelah beberapa waktu dari tanggal akseptasi, atau jika akseptasi ditolak dengan tanggal protes.

2. Cheque (Cek)

Apabila Wesel bersifat pembayaran kredit (utang) untuk jangka waktu yang lama, maka cek sifatnya sebagai alat pembayaran (dalam waktu cepat) di dunia perdagangan.

Syarat-syarat cek berisi (Pasal 178 KUHD):
  • nama cek;
  • perintah untuk membayar sejumlah uang;
  • nama orang yang harus membayar (tertarik);
  • penetapan tempat pembayaran;
  • tanggal dan tempat cek ditarik (ditulis);
  • tanda tangan orang yang mengeluarkan cek (penarik).
Untuk menjaga agar nilai cek tetap tinggi sebagai alat pembayaran, maka ditetapkan bahwa cek hanya dapat dikeluarkan dengan membebankan pembayarannya kepada Bank dimana si penulis (penarik) cek menyimpan uang sebagai nasabah Bank.

Ada beberapa macam cek, anatara lain:
  1. Cek aan order (cek order/cek atas nama), yaitu cek yang di dalamnya tercantum nama seseorang;
  2. Cek aan toonder (cek toonder/cek pada pembawa), yaitu cek yang di dalamnya tidak menyebut nama seseorang, berarti pembayarannya diserahkan kepada pembawa cek.

3. Aksep dan Promes

Aksep artinya sepakat untuk membayar, sifatnya sebagai kredit (utang). Promes artinya kesanggupan untuk membayar, sifatnya sebagai alat bayar.

Aksep dan Promes berbeda dengan wesel. Jika wesel sebagai alat pembayaran kredit (utang), maka Aksep dan Promes tidak berisi perintah untuk membayar, tetapi kesanggupan atau berjanji untuk membayar.

Aksep dan Promes harus memenuhi syarat-syarat/berisi sebagai berikut:
  • ada nama/istilah “surat order” atau “promes order” atau “aksep order”;
  • janji/kesanggupan tidak bersyarat untuk membayar sejumlah uang;
  • tempat pembayaran;
  • waktu pembayaran;
  • nama orang yang menerima pembayaran;
  • tanggal dan tempat aksep dan promes ditanda tangani;
  • tanda tangan si penarik/penerbit.
Perbedaan antara cek dengan wesel, dan aksep dan Promes:

Undang-undang menganggap wesel, aksep dan promes sebagai alat untuk membayar kredit (utang). Sedangkan cek sebagai alat pembayaran dalam dunia perdagangan.

4. Kwitansi

Kwitansi adalah tanda bukti pembayaran, bersifat pembebasan utang. Kwitansi ini diatur dalam pasal 229 e KUHD.

Kwitansi toonder atau kwitansi pada pembawa, adalah perintah untuk membayar suatu jumlah uang tertentu kepada pihak ketiga.

Bibliografi

  • Umar Said Sugiharto. 2009. Pengantar Hukum Indonesia. Malang: Publikasi Online.
  • Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD).
Anda kini sudah mencapai bagian akhir dalam menuntaskan pembahasan Bab X (kesepuluh) dengan judul Dasar-dasar Hukum Dagang yang merupakan materi dari mata kuliah Pengantar Hukum Indonesia. Silahkan klik tombol di bawah ini untuk memilih bab selanjutnya. 👇👇👇
Adam Malik
Pendiri https://www.situshukum.com yang sudah bergelar S.H namun juga gemar dengan dunia Teknologi. Salam Kenal!

Related Posts

Post a Comment

Subscribe Our Newsletter