Situs Hukum - Pengertian bentuk negara atau wujud negara adalah bangunan negara yang membagi kekuasaan antara Pemerintahan (negara) di pusat, dan pemerintahan (negara) di daerah.
Apabila bentuk negara diartikan bangunan negara, maka bentuk negara itu ada tiga macam, yaitu:
- Negara Kesatuan (Unitaris);
- Negara Serikat (Federasi/Federalis), dan
- Perserikatan Negara-negara (Konfederasi).
Negara Kesatuan (Unitaris) adalah apabila dalam satu negara hanya ada satu kekuasaan perintahan yang berdaulat baik keluar maupun ke dalam yang disebut Pemerintah Pusat. Pemerintah Pusat memegang kekuasaan yang tertinggi untuk mengendalikan kekuasaan pemerintahan.
Selain itu di dalam Negara Kesatuan (Unitaris), hanya mempunyai satu Kepala Negara, satu Konstitusi (UUD) yang berlaku di dalam satu negara, satu lembaga legislative sebagai lembaga pembuat undang-undang, dan kementerian sebagai pejabat negara di Pemerintah Pusat.
Menurut Konstitusi Negara Indonesia, yakni di dalam Pasal 1 ayat (1) UUD 1945 disebutkan bahwa, Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik.
Dari pasal 1 ayat (1) UUD 1945 menampakkan bahwa Bentuk Negara Indonesia adalah Negara “Kesatuan”(Unitaris), bukan Negara Serikat maupun Konfederasi.
Selain itu Negara Kesatuan Republik Indonesia mempunyai seorang Kepala Negara (satu Presiden) dan satu UUD yakni UUD 1945, satu lembaga legeslatif Pusat yakni (DPR), mempunyai kementerian di Pemerintah Pusat.
Negara Serikat (Federalis/Federasi/Bondstaat) adalah suatu negara yang terdiri atas beberapa negara bagian (deelstaaten) yang terbagi antara Pemerintah Ferderal (Pusat), dan Pemerintah negara-negara bagian.
Negara-negara bagian merupakan negara yang merdeka dan berdaulat ke dalam, tetapi tidak berdaulat keluar negara bagian. Pemerintahan Federal mempunyai kedaulatan yang tertinggi baik keluar mapun ke dalam dan dalam hal pembuatan UUD Serikat serta di bidang pertahanan/keamanan negara.
Pemerintah Federal atau pusat mempunyai kekuasaan dan kewenangan yang sama dalam pembuatan undang-undang untuk menyelenggarakan pemerintahan dengan negara-negara bagian.
Undang-undang yang dibuat oleh Pemerintah Federal (Pusat) berlaku untuk pemerintah federal dan pemerintah negara-negara bagian. Sedangkan undang-undang yang dibuat oleh negara-negara bagian berlaku untuk masing-masing negara bagian. Contoh: Negara Amerika Serikat (USA), India, Malaysia, Australia.
Perserikatan Negara (Konfederasi/Staatenbond) adalah gabungan beberapa negara yang merdeka dan berdaulat. Negara-negara konfederasi masing-masing mempunyai kedaulatan, dan masing-masing mempunyai kedudukan dan kewenangan yang sama untuk mengatur pemerintahan negaranya.
Tujuan dibentuknya perserikatan negara-negara (konfederasi) pada umumnya untuk keperluan/perbaikan di bidang pertahanan dan keamanan, perekonomian masing-masing negara konfederasi.
Selain itu juga karena faktor kesejarahan. Contoh: RPA (Republik Persatuan Arab), yaitu konfederasi negara-negara di wilayah Arab; Commonwealth (Commonwealth of Nations). Ke-dua-duanya sekarang sudah membubarkan diri.
G. Jellinek membedakan pengertian antara negara Federasi dengan Konfederasi. Sebagai ukuran adalah “terletak pada kedaulatan”, kalau kedaulatan itu terletak pada gabungan negara (negara Federal), maka yang dimaksud adalah Federasi (Negara Serikat), dan apabila kedaulatan itu terletak pada negara bagian masing-masing, maka yang dimaksud adalah Konfederasi atau Perserikatan Negara.
Berbeda dengan teori Jellinek, adalah teori dari Kranenburg yang mengambil sebagai ukuran “kepada keputusan yang diambil oleh gabungan negara itu”. Apabila keputusannya mengikat langsung setiap penduduk dari negara-negara bagian, maka yang dimaksud adalah Negara Federasi (Negara Serikat), tetapi apabila keputusan dari gabungan negara itu hanya mengikat negara-negara bagian yang menggabungkan diri, tetapi tidak mengikat langsung penduduknya, maka yang dimaksud adalah Negara Konfederasi.
Bibliografi
- Umar Said Sugiharto. 2009. Pengantar Hukum Indonesia. Malang: Publikasi Online.
- Kranenburg, Mr. R. 1995. Ilmu Negara Umum (Terjemahan). Jakarta: YB. Wolters.
- Undang-undang Dasar (UUD) 1945.
Note: Untuk menuntaskan bab kedua belas dengan judul Dasar-dasar Hukum Tata Negara ini dari materi mata kuliah Pengantar Hukum Indonesia. Silahkan klik tombol berikut untuk lanjut ke sesi berikutnya. 👇👇👇
Post a Comment
Post a Comment