Situs Hukum - Berdasarkan ajaran yang sekarang banyak pengikutnya adalah bahwa negara dibentuk oleh 5 unsur, diantaranya adalah:
- Pemerintah yang memegang kekuasaan tertinggi dalam negara;
- Rakyat atau Warganegara yang merupakan satu bangsa;
- Wilayah tertentu;
- Berdaulat penuh;
- Pengakuan dari negara-negara Internasional.
Pemerintah sebagai unsur dari negara merupakan suatu organisasi teknis dan organisasi teknis ini terdiri dari badan-badan kenegaraan tertinggi yang menerapkan tugas dan haluan negara atau disebut tugas politik (taakstelling).
Badan-badan kenegaraan bawahannya yang melaksanakan tugas yang telah ditetapkan itu (taakverwezenlijking) disebut tugas teknis.
Yang dimaksud badan-badan kenegaraan/lembaga-lembaga tinggi negara adalah:
- Presiden;
- MPR;
- DPR;
- DPD;
- Mahkamah Konstitusi;
- Mahkamah Agung;
- BPK; dan
- Komisi Yudisiel.
Sementara yang dimaksud dengan badan-badan kenegaraan di daerah adalah:
- Gubernur;
- Bupati;
- Walikota;
- Camat dan sebagainya.
Pada umumnya pemerintahan dari negara-negara di dunia ini mempunyai bentuk pemerintahan Monarchi atau Republik. Istilah monarchi berasal bahasa Yunani Kuno, yaitu “mono”(satu) dan “archein”( pemerintah).
Suatu negara dikatakan mempunyai bentuk pemerintahan “Monarchi” apabila kepala negaranya seorang “Raja” atau seorang “Dinasti” yang berkuasa di wilayah negara itu. Biasanya mahkota (kekuasaan) raja diwariskan kepada turunannya, apabila raja itu meninggal dunia yaitu kepada anaknya, atau kepada saudara laki-laki sang raja apabila anak raja masih kecil.
Beberapa negara yang mempunyai bentuk pemerintah monarchi adalah negara Inggris, negara Belanda, Saudi Arabia, Negara Kuwait, Qotar,Yordania, dan sebagainya.
Suatu negara dikatakan mempunyai bentuk Pemerintahan Republik, apabila Kepala Negaranya seorang Presiden, atau seorang lain yang bukan “Raja” atau “Dinasti” yang dipilih oleh rakyat baik secara langsung ataupun tidak langsung menurut sistem ketatanegaraan yang diatur dalam Konstitusi negara tersebut.
Jabatan Presiden tidak dapat diwariskan kepada keturunannya atau kepada saudara-saudaranya seperti halnya “Raja” atau “Dinasti” pada negara yang mempunyai bentuk pemerintahan “Monarchi”.
Di negara-negara yang berbentuk pemerintahan “Republik” masa jabatan Presiden dibatasi, dan apabila masa jabatan Presiden telah berakhir, maka Presiden yang berikutnya dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum untuk memilih Presiden baru.
Bentuk Pemerintahan negara Indonesia menurut Konstitusi negara Indonesia yakni “UUD 1945” adalah “Republik”, dan Kepala Negaranya adalah seorang ”Presiden”.
Menurut Pasal 1 ayat (1) UUD 1945 bahwa “Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.
Pasal 1 ayat (1) UUD 1945 tersebut mempunyai dua pengertian yakni, pertama, bahwa bentuk negara Indonesia adalah “Negara Kesatuan”, dan kedua bantuk pemerintahan Negara Kesatuan Indonesia adalah “Republik”.
Berdasarkan pasal 1 ayat (1) UUD 1945 dapat disimpulkan bahwa Bentuk Negara Indonesia adalah “Kesatuan”, dan Bentuk Pemerintahan Indonesia adalah “Republik”.
Bibliografi
- Umar Said Sugiharto. 2009. Pengantar Hukum Indonesia. Malang: Publikasi Online.
- Undang-undang Dasar (UUD) 1945.
Note: Untuk menuntaskan bab kedua belas dengan judul Dasar-dasar Hukum Tata Negara ini dari materi mata kuliah Pengantar Hukum Indonesia. Silahkan klik tombol berikut untuk lanjut ke sesi berikutnya. 👇👇👇
Post a Comment
Post a Comment