[Lengkap] Dasar-dasar Hukum Acara Mahkamah Konstitusi

Post a Comment

Hukum Acara Mahkamah Konstitusi

Situs Hukum - Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga Negara yang melakukan kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 dan pasal 24 C UUD 1945. Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga Negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

Mahkamah Konstitusi sebagai bagian atau pelaku kekuasaan kehakiman yang menjalankan fungsi peradilan, oleh karena itu mempunyai tatacara dan prosedur beracara yang pelaksanaannya diatur dalam Hukum Acara Mahkamah Konstitusi.

Pengertian Hukum Acara Mahkamah Konstitusi

Hukum Acara Mahkamah Konstitusi adalah hukum formal yang mempunyai kedudukan dan peranan penting dalam upaya menegakkan hukum material di peradilan Mahkamah Konstitusi.

Dengan adanya Hukum Acara Mahkamah Konsitusi, maka Mahkamah Konsitusi mempunyai fungsi untuk menegakkan, mempertahankan dan menjamin ditaatinya konstitusi oleh lembaga-lembaga Negara maupun oleh warga masyarakat melalui peradilan konstitusi.

Hukum Acara Mahkamah Konstitusi adalah keseluruhan peraturan atau norma hukum yang mengatur tata cara orang atau badan pribadi/publik bertindak melaksanakan dan mempertahankan hak-haknya di Mahkamah Konstitusi. Atau dengan kata lain Hukum Acara Mahkamah Konstitusi adalah hukum yang mengatur tata cara bersengketa di Mahkamah Konstitusi.

Sumber Hukum Acara Mahkamah Konstitusi

Sumber hukum beracara di Makamah Konstitusi antara lain:

  1. Undang-Undang Dasar  R.I. Tahun 1945;
  2. Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi;
  3. Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman (Perubahan dari Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 dan Undang-Undang No. 35 Tahun 1999 dan Undang-Undang No. 14 Tahun 1970 tentang Kekuasaan Kehakiman);
  4. Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 03/PMK/2003 Tentang Tata Tertib Persidangan pada Mahkamah Konstitusi R.I.;
  5. Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 04/PMK/2004 Tentang Pedoman Beracara dalam Perselisihan Hasil Pemilu;
  6. Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 05/PMK/2004 Tentang Prosedur Pengajuan Keberatan atas Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden;
  7. Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 06/PMK/2005 Tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-undang;
  8. Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 08/PMK/2006 Tentang Pedoman Beracara dalam Sengketa Kewenangan Konsitusi Lembaga Negara;
  9. Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 14/PMK/2008 Tentang Pedoman Beracara dalam Perselisihan Hasil Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD;
  10. Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 15/PMK/2008 Tentang Pedoman Beracara dalam Perselisihan Hasil Pemilu Kepala Daerah; dan Peraturan-peraturan Mahkamah Konstitusi yang berisi tentang tugas dan kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam proses beracara di Mahkamah Konstitusi;
  11. Yurisprudensi;
  12. Doktrin atau pendapat para ahli hukum terkemuka.

Asas-Asas Hukum Acara Mahkamah Konstitusi

Asas-asas hukum adalah nilai-nilai moral yang mendasari atau melandasi norma hukum positif, atau pikiran-pikiran dasar yang bersifat abstrak dari norma hukum positif. Menurut Bellefroid, asas hukum (rechtsbeginsellen) merupakan norma dasar yang dijabarkan dari hukum positif dan yang oleh ilmu hukum tidak dianggap berasal dari aturan-aturan yang lebih umum.

Asas hukum umum merupakan pengendapan hukum positif dalam suatu masyarakat (Sudikno Mertokusumo, l988 :32).

Asas hukum adalah meta kaidah yang berkenaan dengan kaidah hukum dalam bentuk kaidah prilaku (Brugink, dalam Arief Sidharta,1996 : 121).

Asas Hukum adalah alam pikiran yang dirumuskan secara luas dan yang mendasari suatu norma hukum (G.W. Paton, 1969 : 204).

Asas-asas dalam Hukum Acara Mahkamah Konstitusi antara lain:
  1. Asas independensi hakim (Pasal 2 UUMK);
  2. Asas mengadili menurut hukum/equality before the law (Pasal 5 ayat (1) UUKK);
  3. Asas sidang terbuka untuk umum (Pasal 40 UUMK);
  4. Asas praduga rechmatige (undang-undang yang dilakukan hak uji adalah undang-undang yang sah berlaku);
  5. Asas beracara secara tertulis (Pasal 29 UUMK);
  6. Asas beracara boleh diwakilkan (Pasal 29, 43 UUMK);
  7. Asas hakim aktif/dominus litis (Pasal 39, 41 UUMK);
  8. Asas pemeriksaan oleh hakim majelis (Pasal 28 ayat 1);
  9. Asas putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (Pasal 28 ayat (5) UUMK);
  10. Asas putusan berkekuatan hukum tetap dan bersifat final, artinya tidak ada upaya hukum lain terhadap putusan MK (Pasal 10 ayat 1 jo. pasal 47 UUMK);
  11. Asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan (Pasal 4 ayat 2 UUKK);
  12. Asas putusan hakim mengikat secara erga omnes, artinya putusan MK tidak hanya mengikat pihak-pihak yang bersengketa (internparties), tetapi juga harus ditaati oleh siapapun (erga omnes);
  13. Asas pembuktian bebas, artinya pembuktian berdasarkan alat bukti dan keyakinan hakim;
  14. Asas sosialisasi putusan hakim, artinya putusan hakim wajib diumumkan dan dilaporkan kepada masyarakat (Pasal 13 UUMK).

Kekuasaan Mahkamah Konstitusi

Menurut Pasal 24 C ayat (1) UUD 1945 jo Pasal 10 ayat (1) UUMK, kekuasaan Mahkamah Konstitusi adalah berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
  • Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara R.I. Tahun 1945;
  • Memutus sengketa kewenangan Lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD Negara R.I. Tahun 1945;
  • Memutus pembubaran Partai Politik;
  • Memutus perselisihan tentang hasil pemilu.
Selain itu Mahkamah Konstitusi mempunyai kewajiban memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa:
  • (a) Pengkhianatan terhadap Negara adalah tindak pidana terhadap keamanan Negara sebagaimana diatur dalam undang-undang;
  • (b) Korupsi dan penyuapan sebagaimana diatur dalam undang-undang;
  • (c) Tindak pidana berat lainnya adalah tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  • (d) Perbuatan tercela adalah perbuatan yang dapat merendahkan martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden; dan/atau;
  • (e) Tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden adalah syarat sebagaimana ditentukan dalam Pasal 6 UUD Negara R.I. Tahun 1945 (Pasal 10 ayat (2) dan ayat (3) UUMK).
Untuk kepentingan pelaksanaan wewenang sebagaimana dimaksud Pasal 10 UUMK, Mahkamah Konstitusi berwenang memanggil Pejabat Negara, Pejabat Pemerintah, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan (Pasal 11 UUMK).

Pihak-pihak yang Bersengketa

Dalam bersengketa atau berperkara di Mahkamah Konstitusi, para pihak yang bersengketa bukan penggugat dan tergugat, tetapi Pemohon dan Termohon. Beracara di Mahkamah Konstitusi menggunakan istilah “Permohonan” bukan gugatan seperti dalam Hukum Acara Perdata.

Dalam proses beracara di Mahkamah Konstitusi dibedakan antara yang termasuk perkara ”volunter” dan perkara “contentious”. Dalam perkara “volunter” hanya ada satu pihak yakni pemohon, sedangkan yang termasuk “contentious” ada dua pihak yakni pemohon dan termohon.

Perkara “volunter” di Mahkamah Konstitusi berupa perkara:
  1. Pengujian undang-undang terhadap UUD 1945;
  2. Sengketa kewenangan Lembaga Negara;
  3. Pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap Negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 UUD Negara R.I. 1945.  
Perkara yang termasuk “contentious” (ada pemohon dan termohon) adalah perkara tentang kewenangan Mahkamah Konstitusi berupa pembubaran partai politik, dan sengketa Pemilihan Umum.

Menurut Pasal 51 ayat (1) UUMK pihak-pihak yang memenuhi syarat sebagai pemohon adalah pihak yang hak/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang,  yaitu:
  1. Perorangan warga Negara Indonesia;
  2. Kesatuan  masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
  3. Badan hukum publik atau privat, dan
  4. Lembaga Negara.

Prosedur Beracara di Mahkamah Konstitusi

Prosedur beracara di Mahkamah Konstitusi adalah sebagai berikut:

1. Pengajuan Permohonan

Pengajuan permohonan dengan persyaratan:
  • (a) permohonan diajukan secara tertulis oleh pemohon atau kuasanya;
  • (b) permohonan ditandangani oleh pemohon atau kuasanya;
  • (c) uraian permohonan harus jelas mengenai (misalnya: pengujian undang-undang terhadap UUD 1945, atau perselisihan tentang pemilihan umum, pembubaran partai politik);
  • (d) permohonan sekurang-kurangnya memuat uraian yang dimohon dan hak yang diminta pemohon;

2. Pendaftaran Permohonan dan Penetapan Jadwal Sidang

Pendaftaran permohonan diajukan kepada panitera MK. Permohonan yang belum lengkap harus dilengkapi selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak pemberitahuan kekurang lengkapan berkas permohonan.

Permohonan yang lengkap dicatat dalam buku registrasi MK. Setelah permohonan dicatat dan diberi nomor perkara dalam buku registrasi perkara, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja, MK menetapkan hari sidang.

Penetapan hari sidang pertama harus diberitahukan kepada para pihak, dan diumumkan kepada masyarakat dengan cara menempelkan di papan pengumuman yang khusus untuk itu.

3. Pemeriksaan Pendahuluan

Sebelum hakim memeriksa pokok perkara, MK mengadakan pemeriksaan kelengkapan dan kejelasan materi permohonan. Apabila berkas permohonan belum lengkap, MK memberi nasehat kepada pemohon untuk melengkapi dan/atau memperbaiki permohonan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari.

Apabila berkas permohonan sudah lengkap, pemeriksaan perkara dilanjutkan.

4. Pemeriksaan di Persidangan

Persidangan MK dilakukan secara terbuka untuk umum. Dalam persidangan, hakim memeriksa permohonan serta alat-alat bukti yang diajukan. Untuk kepentingan pemeriksaan, hakim wajib memanggil para pihak yang berperkara untuk memberikan keterangan yang diperlukan dan/atau memberikan keterangan secara tertulis kepada Lembaga Negara yang terkait dengan permohonan.

Lembaga Negara yang dimaksud wajib menyampaikan penjelasannya dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak permintaan hakim MK diterima. Dalam pemeriksaan di persidangan, pemohon/termohon boleh didampingi atau diwakili oleh kuasanya.

5. Pembuktian

Menurut pasal 36 UUMK, macam-macam alat bukti yang digunakan beracara di MK adalah  sebagai berikut:
  • (a) surat atau tulisan;
  • (b) keterangan saksi;
  • (c) keterangan ahli;
  • (d) keterangan para pihak;
  • (e) petunjuk; dan
  • (f) alat bukti lain yang berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optic atau yang serupa untuk itu.
MK menentukan sah atau tidak sahnya alat bukti dalam persidangan, dan menilai alat-alat bukti yang diajukan kepersidangan dengan memperhatikan persesuaian antara alat bukti yang satu dengan alat bukti yang lain.

Para pihak, saksi, dan ahli wajib hadir memenuhi panggilan MK. Jika saksi tidak hadir tanpa alasan yang sah meskipun sudah dipanggil secara patut menutut hukum, MK dapat minta bantuan kepolisian untuk menghadirkan saksi secara paksa (Pasal 38 ayat (4) UUMK).

6. Putusan Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi memberi putusan berdasarkan kesesuaian alat-alat bukti dan keyakinan hakim. Putusan harus didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang bersesuaian. Putusan wajib memuat fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dan pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan.

Isi Putusan MK antara lain:
  • Permohonan tidak dapat diterima, artinya permohonan tidak memenuhi syarat formal sebagaimana yang diharuskan oleh undang-undang (Pasal 56 ayat (1), 64 ayat (1), 77 ayat (1), 83 ayat (1) UUMK);
  • Permohonan ditolak, karena permohonan tidak beralasan atau tidak berdasarkan hukum. Misalnya karena undang-undang yang dimohonkan hak uji tidak bertentangan dengan UUD 1945 (Pasal 56 ayat (3), atau Presiden tidak terbukti korupsi (pasal 83 ayat (3) UUMK);
  • Permohonan dikabulkan, karena mempunyai alasan/dasar hukum yang kuat. Misalnya undang-undang yang diajukan hak uji bertentangan dengan UUD 1945 (Pasal 56 ayat (2, 3)), atau membatalkan hasil perhitungan suara oleh KPU, dan membenarkan perhitungan suara oleh pemohon (Pasal 77 ayat (3) UUMK).
Putusan MK memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (Pasal 47 UUMK) dan bersifat final (Pasal 10 ayat 1 UUMK). Itu artinya putusan MK langsung mengikat para pihak yang bersengketa sejak diucapkan, sehingga tidak ada upaya hukum lain (banding, kasasi, peninjauan kembali).

Putusan MK yang mengabulkan permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 wajib dimuat dalam Berita Negara dalam jangka waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak putusan diucapkan (Pasal 57 ayat (3) UUMK).

MK wajib mengirim salinan putusan kepada para pihak dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak putusan diucapkan. (Pasal 49 UUMK).

Bibliografi

  • Umar Said Sugiharto. 2009. Pengantar Hukum Indonesia. Malang: Publikasi Online.
  • Sudikno Mertokusumo. 1988. Mengenal Hukum Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty.
  • Brugink. J.J.H.1996. Refleksi Tentang Hukum. Terj. Arif Sidharta. Bandung: Citra Aditya Bahti.
  • G.W.Paton. 1969. A Text Book of Jurisprudence. Oxford University Press.
Anda kini sudah mencapai bagian akhir dalam menuntaskan pembahasan Bab XVII (ketujuh belas) dengan judul Dasar-dasar Hukum Acara Mahkamah Konstitusi yang merupakan materi dari mata kuliah Pengantar Hukum Indonesia. Silahkan klik tombol di bawah ini untuk memilih bab selanjutnya. 👇👇👇
Adam Malik
Pendiri https://www.situshukum.com yang sudah bergelar S.H namun juga gemar dengan dunia Teknologi. Salam Kenal!

Related Posts

Post a Comment

Subscribe Our Newsletter