Situs Hukum - Pada postingan kali ini kita akan ngebahas mengenai salah satu materi pada penghujung perjumpaan mata kuliah Pengantar Hukum Indonesia yang berjudul Dasar-dasar hukum acara tata usaha negara.
Mari simak!
Pengertian Hukum Acara Tata Usaha Negara
Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara adalah bagian dari Hukum Tata Usaha Negara (Hukum Administrasi Negara) dalam arti luas, yang terdiri dari Hukum Tata Usaha Negara material dan Hukum Tata Usaha Negara formal.
Hukum Tata Usaha Formal yang juga disebut Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara adalah keseluruhan peraturan atau norma hukum yang melaksanakan dan mempertahankan hukum Tata Usaha Negara material.
Dengan kata lain, Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara adalah keseluruhan peraturan atau norma hukum yang mengatur tata cara orang atau badan pribadi atau publik bertindak untuk melaksanakan dan mempertahankan hak-haknya di Peradilan Tata Usaha Negara.
Secara singkat, hukum peradilan tata usaha negara merupakan hukum yang mengatur tentang tatacara bersengketa di Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Adapun Hukum Tata Usaha Negara material adalah keseluruhan peraturan atau norma hukum yang mengatur hubungan hukum antara warga masyarakat dengan pejabat atau badan tata usaha negara dalam kewenangannya menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Peradilan Tata Usaha Negara adalah peradilan yang bertugas memeriksa atau mengadili atau memutus sengketa tata usaha negara antara orang perorangan atau badan perdata dengan pejabat atau badan tata usaha negara.
Sumber Hukum Acara Tata Usaha Negara
Sumber Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara antara lain:
- Undang-Undang Dasar Negara R.I. Tahun 1945;
- Undang-Undang No. 51 tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (perubahan dari Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, kemudian diubah menjadi Undang-Undang No. 9 Tahun 2004);
- Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman (perubahan dari Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman, dan Undang-Undang No 35 Tahun 1999, serta Undang-Undang No. 14 Tahun 1970 Tentang Kekuasaan Kehakiman);
- Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 Tentang Mahkamah Agung (perubahan dari Undang-Undang No 14 Tahun 1985, dan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 Tentang Mahkamah Agung);
- Yurisprudensi;
- Praktek Administrasi Negara sebagai hukum kebiasaan;
- Doktrin atau pendapat para ahli hukum.
Asas Asas Hukum Acara Tata Usaha Negara
- Asas independensi hakim (bertindak adil dan tidak memihak);
- Asas equality before the law (asas persamaan hak di muka hukum);
- Asas sidang terbuka untuk umum;
- Asas diperiksa hakim majelis;
- Asas sederhana, cepat, dan biaya ringan;
- Asas hakim bersifat menunggu, inisiatif gugatan dari penggugat;
- Asas beracara secara tertulis;
- Asas berperkara membayar biaya perkara;
- Asas beracara dapat diwakilkan;
- Asas hakim aktif dalam proses pemeriksaan di persidangan;
- Asas gugatan ke PTUN tidak menunda pelaksanaan putusan TUN;
- Asas tidak dikenal adanya gugatan balik (reconvensi);
- Asas putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum;
- Asas putusan harus disertai alasan-alasan hukum.
Kekuasaan Peradilan Tata Usaha Negara
- Sengketa yang timbul dalam bidang Tata Usaha Negara, artinya sengketa mengenai perbedaan penerapan dalam bidang Tata Usaha Negara;
- Sengketa antara orang atau badan hukum perdata dengan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara. Dengan demikian sengketa Tata Usaha Negara bukan sengketa antara orang atau badan hukum perdata dengan orang atau badan hukum perdata. Juga bukan sengketa antara Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara dengan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara;
- Sengketa yang dimaksud adalah akibat dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara. Antara sengketa Tata Usaha Negara dengan dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara ada hubungan sebab akibat, karena itu tidak akan terjadi sengketa Tata Usaha Negara tanpa dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara.
Keputusan Tata Usaha Negara
- Adanya penetapan tertulis yang menimbulkan hak dan kewajiban;
- Dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan menyelenggarakan tugas pemerintahan baik di pusat maupun di daerah;
- Berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang dapat menimbulkan akibat hukum terhadap hak dan kewajiban pada orang lain/badan hukum perdata;
- Keputusan bersifat konkret, artinya keputusan Tata Usaha Negara dapat diwujudkan, dapat ditentukan/tertentu, tidak abststrak;
- Bersifat individual, artinya keputusan Tata Usaha Negara itu tidak ditujukan kepada masyarakat umum tetapi ditujukan kepada orang pribadi atau badan hukum perdata tertentu;
- Bersifat final, artinya keputusan sudah devinitif atau tetap dan menimbulkan akibat hukum, sehingga ketetapan tidak memerlukan persetujuan dari pihak lain atau pejabat atasan.
Tidak Termasuk Keputusan Tata Usaha Negara
- Keputusan TUN yang merupakan perbuatan hukum perdata;
- Keputusan TUN yang merupakan pengaturan yang bersifat umum;
- Keputusan TUN yang masih memerlukan persetujuan;
- Keputusan TUN yang dikeluarkan berdasarkan ketentuan KUHP dan/atau KUHAP atau ketentuan perundang-undangan lainnya yang bersifat hukum pidana;
- Keputusan TUN yang dikeluarkan atas dasar pemeriksaan badan peradilan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Keputusan TUN mengenai tata usaha TNI;
- Keputusan Komisi Pemilihan Umum di pusat maupun di daerah, mengenai hasil pemilu.
Pihak-pihak yang Bersengketa
Alasan atau Dasar Gugatan.
- Bertentangan dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang bersifat formal atau prosedural;
- Bertentangan dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang bersifat material atau substantial;
- Keputusan dikeluarkan oleh badan atau pejabat TUN yang tidak berwenang.
- (a) asas kepastian hukum;
- (b) asas tertib dalam penyelenggaraan Negara;
- (c) asas kepentingan umum;
- (d) asas keterbukaan;
- (e) asas proporsionalitas;
- (f) asas profesionalitas, dan
- (g) asas akuntabilitas.
- (a) asas kepastian hukum;
- (b) asas keseimbangan;
- (c) asas kesamaan dalam mengambil keputusan;
- (d) asas bertindak cermat;
- (e) asas motivasi untuk setiap keputusan;
- (f) asas tidak boleh mencampuradukkan kewenangan;
- (g) asas permainan yang layak (principle of fair play);
- (h) asas keadilan atau kewajaran;
- (i) asas menanggapi pengharapan yang wajar;
- (j) asas meniadakan akibat-akibat dari keputusan yang batal;
- (k) asas perlindungan atas pandangan hidup;
- (l) asas kebijaksanaan;
- (m) asas penyelenggaraan kepentingan umum.
Alat Bukti
- (a) Surat atau tulisan;
- (b) Keterangan ahli;
- (c) Keterangan saksi;
- (d) Pengakuan para pihak;
- (d) Pengetahuan hakim.
Keputusan Pengadilan
Bibliografi
- Umar Said Sugiharto. 2009. Pengantar Hukum Indonesia. Malang: Publikasi Online.
- Sudikno Mertokusumo. 1988. Mengenal Hukum Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty.
- Bruggink. J.J.H.1996. Refleksi Tentang Hukum. Terj. Arif Sidharta. Bandung: Citra Aditya Bahti.
- G.W.Paton. 1969. A Text Book of Jurisprudence. Oxford University Press.
- Koentjoro Purbopranoto. 1975. Beberapa Catatan tata Pemerintahan dan Peradilan Administrasi Negara. Bandung: Alumni.
Anda kini sudah mencapai bagian akhir dalam menuntaskan pembahasan Bab XVIII (kedelapan belas) dengan judul Dasar-dasar Hukum Acara Tata Usaha Negara yang merupakan materi dari mata kuliah Pengantar Hukum Indonesia. Silahkan klik tombol di bawah ini untuk memilih bab selanjutnya. 👇👇👇
Post a Comment
Post a Comment