Situs Hukum - Hukum Internasional adalah bagian hukum yang mengatur aktivitas entitas berskala internasional. Pada awalnya, Hukum Internasional hanya diartikan sebagai perilaku dan hubungan antar negara namun dalam perkembangan pola hubungan internasional yang semakin kompleks.
Pengertian ini kemudian meluas sehingga hukum internasional juga mengurusi struktur dan perilaku organisasi internasional dan pada batas tertentu, perusahaan multinasional dan individu.
Pengertian Hukum Internasional
Yang dimaksudkan dengan Hukum Internasional dalam bahasan ini adalah Hukum Internasional Publik. Hukum Internasional adalah keseluruhan peraturan atau norma hukum atau asas-asas hukum yang mengatur hubungan antara negara-negara dan/atau lembaga-lembaga internasional.
Dengan kata lain keseluruhan peraturan atau norma hukum yang mengatur hubungan antara subjek-subjek hukum internasional yang satu dengan subyek hukum internasional lainnya yang mengutamakan kepentingan umum.
Pengertian “hukum internasional” yang lazim sekarang, adalah hukum yang mengatur antara negara yang satu dengan yang lain, antara negara dengan organisasi internasional yang menimbulkan hak-hak dan kewajiban-kewajiban terhadap negara-negara dan atau lembaga internasional yang bersangkutan.
Di dalam Hukum Internasional (publik) diutamakan pada hubungan antara negara bukan hubungan antara bangsa-bangsa, karena itu bukan hukum antar bangsa.
Mochtar Kusumaatmadja membedakan pengertian antara hukum interasional dengan hukum perdata internasional. Hukum Internasional publik adalah keseluruhan kaidah dan asas-asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara (hubungan internasional) yang bukan bersifat perdata.
Hukum Perdata Internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintasi batas negara. Dengan kata lain hukum yang mengatur hubungan hukum antara para pelaku hukum yang masing-masing tunduk pada hukum perdata (nasional) yang berlainan.
Sumber Hukum Internasional
Pasal 38 ayat (1) Piagam Mahkamah Internasional menyatakan bahwa, dalam mengadili perkara yang diajukan kepada Mahkamah Internasional akan menggunakan:
1. Perjanjian Internasional
- Perjanjian yang diciptakan oleh banyak negara yang mengadakan perjanjian (perjanjian kolektif atau multilateral). Misalnya: Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, Convensi tentang hak-hak sipil dan politik;
- Perjanjian yang diadakan oleh dua negara (perjanjian bilateral).
2. Kebiasaan Internasional
Kebiasaan Internasional (international custom atau international convention) adalah kebiasaan internasional yang merupakan bukti dari adanya praktek atau perilaku yang berlaku umum dan diakui atau diterima sebagai hukum.
3. Asas Hukum yang Diakui oleh Bangsa-bangsa yang Beradab
Asas hukum umum yang diakui oleh bangsa-bangsa yang beradab (The general principles of law recognized by civilized nations). Misalnya: Pacta sunt servanda (tiap-tiap janji harus ditepati).
4. Keputusan Pengadilan
Keputusan Pengadilan (judicial decisions/Jurisprudensi) dan ajaran para sarjana yang paling terkemuka dari berbagai negara.
Asas-asas Hukum Internasional
Adapun asas-asas hukum internasional adalah sebagai berikut, yaitu:
- Pacta sunt servanda, tiap-tiap janji harus ditepati. Asas ini bermaksud untuk memberi pedoman bagi tiap-tiap negara berdasarkan sesuatu perjanjian.
- Asas kedaulatan negara, kedaulatan berarti persamaan sederajat antara negara-negara yang saling mengadakan perhubungan.
- Asas timbal balik (asas reciprociteit) ialah jika sesuatu negara mempunyai perwakilan di negara lain, maka negara lain juga mempunyai perwakilan di negara pertama tadi.
Subjek Hukum Internasional
- Negara;
- Organisasi Internasional;
- Tahta Suci Vatikan;
- Palang Merah Internasional (Iternational Committee of the Red Cross (ICRC));
- Pemberontak dan pihak yang bersengketa (Belligerent);
- Orang-perseorangan (Individu).
Pembagian Hukum Internasional
1. Hukum Perdamaian
- Mengatur tentang wilayah serta warga sesuatu negara (perlindungan terhadap orang-orang asing);
- Mengatur badan-badan yang bertindak sebagai perwakilan negara, meliputi: Kepala Negara, Para Duta dan Para Konsul.
- Mengatur tentang cara membentuk, memberlakukan dan menghapuskan Traktat;
- Kerjasama internasional dibidang sosial, ekonomi, kebudayaan dan lain-lain;
- Mengatur tentang peristiwa pidana yang bersifat internasional (kejahatan internasional);
- Mengatur tentang penyelesaian damai suatu perselisihan internasional.
2. Hukum Peperangan
- Perlakuan terhadap tawanan perang;
- Perlakuan terhadap dokter dan juru rawat;
- Perwakilan;
- Mata-mata;
- Larangan pemakaian senjata tertentu (kimia/biologis);
3. Hukum Kenetralan
Bibliografi
- Umar Said Sugiharto. 2009. Pengantar Hukum Indonesia. Malang: Publikasi Online.
- Mochtar Kusumaatmadja. 1982. Pengantar Hukum Internasional. Bandung: Binacipta.
Note: Untuk menuntaskan bab kelima belas dengan judul Dasar-dasar Hukum Internasional ini dari materi mata kuliah Pengantar Hukum Indonesia. Silahkan klik tombol berikut untuk lanjut ke sesi berikutnya. 👇👇👇
Post a Comment
Post a Comment