Organisasi Internasional dalam Hukum Internasional

Post a Comment
Organisasi Internasional
Situs Hukum - Organisasi internasional mempunyai tugas untuk turut serta menyelesaikan pelanggaran hukum internasional adalah yaitu:

Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nation Organisation)

PBB didirikan pada tanggal 26 Juni Tahun 1945 di kota San Francisco (Amerika Serikat). Republik Indonesia menjadi anggota yang ke-60 pada tanggal 28 September 1950.

Tujuan PBB (United Nation) adalah:
  1. Mempertahankan perdamaian dan keamanan internasional secara bersama-sama menyelesaikan perselisihan-perselisihan yang membahayakan perdamaian.
  2. Memperkembangkan perhubungan persahabatan antara bangsa-bangsa.
  3. Meningatkan kerjasama internasional untuk menyelesaikan masalah l internasional di bidang ekonomi dan sosial, kebudayaan, kemanusiaan dan menjunjung penghargaan terhadap hak-hak asasi manusia dan dasar-dasar kemerdekaan untuk semua orang.
  4. Menjadikan PBB sebagai pusat usaha mewujudkan cita-cita atau tujuan PBB (United Nation).
PBB dalam melaksanakan tugasnya dilengkapi dengan 6 (enam) institusi utamanya, yaitu:
  1. Majelis Umum (General Assembly);
  2. Sekretariat (secretariat);
  3. Dewan Keamanan (Security Council);
  4. Dewan Ekonomi dan Sosial (Economic dan Social Council);
  5. Mahkamah Internasional (Internastional Court of Justice); dan
  6. Dewan Perwalian (Trusteeship Council).
Disamping perlengkapan utamanya masih ada specialised agencies (badan-badan istimewa) yang melakukan pekerjaan di dalam lingkungan PBB.

Badan-badan istimewa itu bukan badan perlengkapan PBB tetapi merupakan badan-badan pemerintahan internasional yang dihubungkan dengan PBB berdasarkan suatu ikatan istimewa, antara lain:
  1. FAO (Food and Agriculture Organization), organisasi bahan makanan dan pertanian;
  2. ILO (International Labour Organization), organisasi buruh internasional;
  3. ITO (International Trade Organization), organisasi perdagangan Internasional;
  4. ICAO (International Civil Aviation Organization), organisasi penerbangan sipil internasional;
  5. UNESCO (United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization), organisasi pendidikan, ilmu pengetahuan dan kebudayaan;
  6. WHO (World Health Organization), organisasi kesehatan dunia;
  7. UPU (Univeraal Postal Union), perserikatan pos sedunia;
  8. IMF (International Monetary Fund), dana moneter internasional;
  9. GATT (General Agreement on Tariff and Trade), persetujuan umum mengenai tarif dan perdagangan; dan lain-lain.

Mahkamah Internasional

Mahkamah internasional berkedudukan di Den Haag Nederland. Merupakan satu-satunya pengadilan internasional tetap, yaitu pengadilan yang terdiri atas hakim-hakim tetap.

Mahkamah internasional oleh Piagam PBB dianggap sebagai “the principal judicial organ of the united nation”, karena itu anggaran dasarnya digabungkan dengan piagam tersebut.

Mahkamah ini terdiri dari 15 orang anggota hakim, masing-masing dengan kebangsaannya sendiri-sendiri. Mereka dipilih oleh Majelis Umum dan Dewan keamanan untuk masa 9 tahun.
Mereka itu mengemukakan pendapatnya sebagai perseorangan dan bukan sebagai wakil negara asalnya masing-masing.

Wewenang Mahkamah meliputi segala permasalahan yang diserahkan kepadanya oleh negara-negara anggota PBB sebagaimana ditentukan dalam Piagam PBB dan perjanjian-perjanjian atau konvensi internasional.

Segala keputusan Mahkamah Internasional berdasarkan sumber-sumber hukum internasional (tidak berdasar suatu perjanjian istimewa).

Sekretariat (The Secretariat)

Sekretariat terdiri dari Seorang Sekretaris Jenderal yang diangkat oleh Majelis Umum PBB atas usul Dewan Keamanan PBB beserta pegawai-pegawai yang diperlukan oleh sekretariat.

Tugas Sekretaris Jenderal adalah pertama sebagai Kepala Administratif PBB yang mempersiapkan segala sesuatu dalam rangka penyelenggaraan pertemuan-pertemuan atau sidang yang diadakan oleh Majelis Umum, Dewan Ekonomi dan Sosial, badan perwalian serta badan-badan utama PBB lainnya.

Kedua, melaporkan ke Dewan keamanan setiap permasalahan yang membahayakan perdamaian dan keamanan internasional.

Ketiga, membuat laporan tahunan dan laporan tambahan yang perlu pada Majelis Umum mengenai tugas-tugas PBB dan pelaksanaan putusan yang dihasilkan oleh badan-badan utama PBB.

Bibliografi

  • Umar Said Sugiharto. 2009. Pengantar Hukum Indonesia. Malang: Publikasi Online.
Anda kini sudah mencapai bagian akhir dalam menuntaskan pembahasan Bab XV (kelima belas) dengan judul Dasar-dasar Hukum Internasional yang merupakan materi dari mata kuliah Pengantar Hukum Indonesia. Silahkan klik tombol di bawah ini untuk memilih bab selanjutnya. 👇👇👇
Adam Malik
Pendiri https://www.situshukum.com yang sudah bergelar S.H namun juga gemar dengan dunia Teknologi. Salam Kenal!

Related Posts

Post a Comment

Subscribe Our Newsletter