Situs Hukum - Tarif pajak merupakan dasar pengenaan pajak atas objek pajak yang menjadi tanggung jawab wajib pajak.
Biasanya tarif pajak berupa persentase yang sudah ditentukan oleh pemerintah.
Ada berbagai jenis tarif pajak dan setiap jenis pajak pun memiliki nilai tarif pajak yang berbeda-beda.
Dasar pengenaan pajak merupakan nilai dalam bentuk uang yang dijadikan dasar untuk menghitung pajak terutang.
Tarif Pajak
Dalam penghitungan pajak yang terutang dikenal ada 4 (empat) macam tarif pajak, yaitu sebagai berikut:
1. Tarif Pajak Proporsional (seimbang).
Tarif Pajak Proporsional adalah tarif berupa persentase tetap terhadap jumlah berapapun yang menjadi dasar pengenaan pajak. Contoh dikenakan pajak pertambahan nilai 10% atas penyerahan barang kena pajak.
2. Tarif Pajak Progresif
Tarif pajak progresif adalah tarif pajak yang persentasenya menjadi lebih besar apabila jumlah yang menjadi dasar pengenaan pajak semakin besar. Misalnya Tarif Pajak Penghasilan menurut pasal 17 UU PPh 1995, penghasilan kena pajak:
- sampai dengan Rp. 25.000.000,00 tarifnya10 %;
- di atas Rp. 25.000.000,00 s/d. Rp. 50.000.000,00 tarifnya 15 %;
- di atas Rp. 50.000.000,00 tarifnya 30 %.
Ada 3 (tiga) macam Tarif Pajak Progresif, yaitu:
- Tarif Progresif Progresif, dalam hal ini kenaikan persentase pajaknya semakin besar;
- Tarif Progresif Tetap, artinya kenaikan persentasenya tetap;
- Tarif Progresif Degresif, artinya kenaikan persentasenya semakin kecil.
3. Tarif Pajak Tetap
Tarif Pajak Tetap adalah tarif berupa jumlah yang tetap (sama besarnya) terhadap berapapun yang menjadi dasar pengenaan pajak, sehingga besarnya pajak yang terutang tetap.
4. Tarif Degresif
Tarif Degresif adalah persentase tarif pajak semakin menurun apabila jumlah yang menjadi dasar pengenaan pajak menjadi semakin besar.
Hambatan Pemungutan Pajak
Ada dua macam hambatan terhadap pemungutan pajak, yakni:
1. Perlawanan Pasif
Perlawanan pasif, artinya masyarakat enggan membayar pajak disebabkan oleh:
- Perkembangan intelektual dan moral masyarakat;
- Sistem perpajakan kemungkinan sulit dipahami oleh masyarakat;
- Sistem control/pengawasan tidak berjalan dengan layak.
2. Perlawanan Aktif
Perlawanan aktif meliputi segala cara atau usaha dan perbutan yang secara langsung ditujukan kepada fiskus (pemerintah) dengan tujuan untuk menghindari pajak. Bentuk perlawanan aktif antara lain:
- Tax ovoidance, yaitu usaha meringankan beban pajak dengan tidak melanggar undang-undang.
- Tax evasion, yaitu usaha meringankan beban pajak dengan tidak melanggar undang-undang.
Hapusnya Pajak
Bibliografi
- Umar Said Sugiharto. 2009. Pengantar Hukum Indonesia. Malang: Publikasi Online.
- https://www.online-pajak.com/tentang-pajakpay/tarif-pajak. Diakses pada tanggal 16 September 2020.
Anda kini sudah mencapai bagian akhir dalam menuntaskan pembahasan Bab XIV (keempat belas) dengan judul Dasar-dasar Hukum Pajak yang merupakan materi dari mata kuliah Pengantar Hukum Indonesia. Silahkan klik tombol di bawah ini untuk memilih bab selanjutnya. 👇👇👇
Post a Comment
Post a Comment