Jenis-Jenis Tindak Pidana

Post a Comment

Jenis-Jenis Tindak Pidana

Situs Hukum -
Tindak pidana dapat dibeda-bedakan atas dasar-dasar tertentu, yaitu sebagai berikut:

  1. Menurut sistem KUHP, dibedakan antara kejahatan (misdrijven) dimuat dalam buku II dan pelanggaran (overtredingen) dimuat dalam buku III.
  2. Menurut cara merumuskannya, dibedakan antara tindak pidana formil (formeel delicten) dan tindak pidana materiil (materieel delicten).
  3. Berdasarkan bentuk kesalahannya, dibedakan antara tindak pidana sengaja (dolus delicten) dan tindak pidana tidak dengan sengaja (culpose delicten).
  4. Berdasarkan macam perbuatannya, dapat dibedakan antara tindak pidana aktif/positif dapat juga disebut tindak pidana komisi (delicta commissionis) dan tindak pidana pasif/negatif, disebut juga tindak pidana omisi (delicta omissionis).
  5. Berdasarkan saat dan jangka waktu terjadinya, maka dapat dibedakan antara tindak pidana terjadi seketika dan tindak pidana terjadi dalam waktu lama atau berlangsung lama/berlangsung terus.
  6. Berdasarkan sumbernya, dapat dibedakan antara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus.
  7. Dilihat dari sudut hukumnya, dapat dibedakan antara tindak pidana communia (delicta communia), yang dapat dilakukan oleh siapa saja, dan tindak pidana propria (dapat dilakukan hanya oleh orang memiliki kualitas pribadi tertentu.
  8. Berdasarkan perlu tidaknya pengadua dalam hal penuntutan, maka dibedakan antara tindak  pidana biasa (gewonte delicten) dan tindak pidana aduan (klacht delicten).
  9. Berdasarkan berat-ringannya pidana yang diancamkan, maka dapat dibedakan antara tindak pidana bentuk pokok (eenvoudige delicten), tindak pidana yang diperberat (gequalificeerde delicten) dan tindak pidana yang diperingan (gepriviligieerde delicten).
  10. Berdasarkan kepentingan hukum yang dilindungi, maka tindak pidana tidak terbatas macamnya bergantung dari kepentingan hukum yang dilindungi, seperti tindak pidana terhadap nyawa dan tubuh, terhadap harta benda, tindak pidana pemalsuan, tindak pidana terhadap nama baik, terhadap kesusilaan dan lain sebagainya.
  11. Dari sudut berapa kali perbuatan untuk menjadi suatu larangan, dibedakan antara tindak pidana tunggal (enkelvoudige delicten) dan tindak pidana berangkai (samengestelde delicten).

Jenis Jenis Tindak Pidana

Berikut ini ada 11 jenis tindak pidana, mari simak masing-masing penjelasan dari setiap jenis tindak pidana tersebut.

1. Kejahatan dan Pelanggaran

Menurut Simon seperti yang dikutip oleh Djoko Prakoso, bahwa dalam WvS Belanda (1886) telah terdapat pembagian tindak pidana antara kejahatan dan pelanggaran, yang berdasarkan asas concordantie dioper ke dalam WvS Hindia Belanda (1918).

Kini KUHP sebelum WvS tahun 1886, di Belanda dikenal tiga jenis tindak pidana, yaitu misdaden (kejahatan), wanbedrijven (perbuatan tercela) dan overtredingen (pelanggaran), yang mendapat pengaruh dari Code Penal Perancis), yang membedakan tindak pidana ke dalam tiga jenis, yakni crime (kejahatan), celits (perbuatan tercela) dan contravention (pelanggaran). 

Apakah dasar perbedaan antara kejahatan dan pelanggaran? Mengenai hal ini, dapat disimpulkan dari keterangan MvT bahwa pembagian itu didasarkan pada alasan bahwa pada kenyataanya di dalam masyarakat terdapat perbuatan-perbuatan yang pada dasarnya memang sudah tercela dan pantas untuk dipidana, bahkan sebelum dinyatakan demikian oleh undang-undang, dan juga ada perbuatan yang baru bersifat melawan hukum dan dipidana setelah undang-undang menyatakan demikian.

Untuk yang pertama tersebut dengan rechtsdelicten, dan untuk yang kedua disebut dengan wetsdelicten.

Disebut dengan rechtsdelicten atau tindak pidana hukum, yang artinya sifat tercelanya itu tidak semata-mata pada dimuatnya dalam undang-undang melainkan memang pada dasarnya telah melekat sifat terlarang sebelum memuatnya dalam rumusan tindak pidana dalam undang-undang.

Walaupun sebelum dimuat dalam undang-undang pada kejahatan telah mengandung sifat tercela (melawan hukum), yakni pada masyarakat, jadi berupa melawan hukum materiil.

Sebaliknya, wetsdelicten sifat tercelanya suatu perbuatan itu terletak pada setelah dimuatnya sebagai demikian dalam undang-undang. Sumber tercelanya wetsdelicten adalah undang-undang.

Dasar pembedaan itu memiliki titik lemah karena tidak menjamin bahwa seluruh kejahatan dalam buku II itu bersifat demikian, atau seluruh pelanggaran dalam buku III mengandung sifat terlarang karena dimuatnya dalam undang-undang.

Apapun alasan pembedaan antara kejahatan dan pelanggaran, yang pasti jenis pelanggaran itu lebih ringan dari pada kehatan.

Hal ini dapat diketahui dari ancaman pidana pada pelanggaran tidak ada yang diancam dengan pidana penjara, tetapi berupa pidana kurungan dan denda, sedangkan kejahatan lebih didominasi dengan ancaman pidana penjara.

Dengan dibedakannya tindak pidana antara kejahatan dan pelanggaran secara tajam dalam KUHP, terdapat konsekuensi berikutnya dalam hukum pidana materiil, antara lain sebagai berikut:

  • Dalam hal percobaan, yang dapat dipidana hanyalah terdapat percobaan melakukan kejahatan saja, dan tidak pada percobaan pelanggaran
  • Mengenai pembantuan, yang dapat dipidana hanyalah pembantuan dalam hal kejahatan, dan tidak dalam hal pelanggaran.
  • Asas personalitas hanya berlaku pada warga negara RI yang melakukan kejahatan (bukan pelanggaran) di luar wilayah hukum RI yang menurut hukum pidana negara asing tersebut adalah berupa perbuatan yang diancam pidana (Pasal 5 ayat (1) sub 2).
  • Dalam hal melakukan pelanggaran, pengurus atau anggota pengurus atau para komisaris hanya dipidana apabila pelanggaran itu terjadi adalah atas sepengetahuan mereka, jika tidak pengurus, anggota pengurus atau komisaris itu tidak dipidana. Hal ini tidak berlaku pada kejahatan.
  • Dalam ketentuan perihal syarat pengaduan bagi penuntutan pidana terhadap tindak pidana (aduan) hanya berlaku pada jenis kejahatan saja, dan tidak pada jenis pelanggaran.
  • Dalam hal tenggang waktu kedaluarsa hak negara untuk menuntut pidana dan menjalankan pidana pada pelanggaran relatif lebih pendek daripada kejahatan.
  • Hapusnya hak negara untuk melakukan penuntutan pidana karena telah dibayarnya secara sukarela denda maksimum sesuai yang diancamkan serta biaya-biaya yang telah dikeluarkan jika penuntutan telah dimulai, hanyalah berlaku pada pelanggaran saja (Pasal 82 ayat (1)).
  • Dalam hal menjatuhkan pidana perampasan barang tertentu dalam pelanggaran-pelanggaran hanya dapat dilakukan jika dalam undang-undang bagi pelanggaran tersebut ditentukan dapat dirampas (Pasal 39 ayat (2)).
  • Dalam ketentuan mengenai penyertaan dalam hal tindak pidana yang dilakukan dengan alat percetakan hanya berlaku bagi kejahatan-kejahatan saja (61, 62), dan tidak berlaku pada pelanggaran.
  • Dalam hal penadahan, benda objek penadahan haruslah diperoleh dari kejahatan saja, dan bukan dari pelanggaran.
  • Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia hanya dibelakukan bagi setiap pegawai negeri yang di luar wilayah hukum Indonesia melakukan kejahatan jabatan (7), dan bukan pelanggaran jabatan.
  • Dalam hal perbarengan perbuatan sistem penjatuhan pidana dibedakan antara perbarengan antara kejahatan dengan kejahatan yang menggunakan sistem hisapan yang diperberat (verscherpte absorptiestelsel, 65) dengan perbarengan perbuatan antara kejahatan dengan pelanggaran atau pelanggaran dengan pelanggaran yang menggunakan sistem kumulasi murni (zuivere cumulatiestelse, 70).

2. Tindak Pidana Formil dan Tindak Pidana Materiil

Dalam hubungannya dengan akibat terlarang, ada beberapa cara merumuskan tindak pidana materiil, yaitu sebagai berikut:

  • a. Merumuskan tindak pidana meteriil di mana akibat terlarang itu disebutkan secara tegas di samping unsur tingak laku/perbuatan.
  • b. Merumuskan tindak  pidana materiil di mana unsur akibat terlarang itu tidak dicantumkan secara terpisah dengan perbuatan, melainkan telah terdapat pada unsur tingkah lakunya. Artinya dengan merumuskan unsur tingkah lakunya itu, sudah dengan sendirinya di dalamnya telah mengadung unsur akibat terlarang.
  • c. Pada penganiayaan (Pasal 351) juga berupa tindak pidana materiil, tidak menggunakan perumusan sebagaimana kedua cara di atas. Telah diterangkan di muka tentang latar belakang perumusahan yang demikian singkat ini.

3. Tindak Pidana Sengaja dan Tindak Pidana Kelalaian

Ketika membicarakan tentang unsur kesalahn dalam tindak pidana, sudah cukup dibicarakan perihal kesengajaan dan kelalaian. Tindak pidana sengaja (dolus delicten) adalah tindak pidana yang dalam rumusannya dilakukan dengan kesengajaan atau mengandung unsur kesengajaan.

Sementara itu tindak pidana culpa (culpose delicten) adalah tindak pidana yang dalam rumusannya mengandung unsur culpa.

Tindak pidana culpa adalah tindak pidana yang unsur kesalahnnya berupa kelalaian, kurang hati-hati, dan tidak karena kesengajaan.

Tindak pidana yang mengandung unsur culpa ini, misalnya Pasal 114, 359, dan 360.

4. Tindak Pidana Aktif (delict Commisionis) dan Tindak Pidana Pasif (delict Omisionis)

Tindak pidana aktif (delik commisionis) adalah tindak pidana yang perbuatannya berupa perbuatan aktif (positif).

Perbuatan aktif (disebut juga perbuatan materiil) adalah perbuatan yang untuk mewujudkannya disyaratkan adanya gerakan dari anggota tubuh orang yang berbuat.

Dengan berbuat akif, orang melanggar larangan.  Bagian tersebsar tindak pidana yang dirumuskan dalam KUHP adalah tindak pidana aktif.

Berbeda dengan tindak pidana pasif, dalam tindak pidana pasif, ada suatu kondisi dan atau keadaan tertentu yang mewajibkan seseorang dibebani kewajiban hukum untuk berbuat tertentu, yang apa bila ia tidak melakukan (aktif) perbuatan itu, ia telah melanggar kewajiban hukumnya tadi. 

Disini ia telah melakukan tindak pidana pasif. Tindak pidana ini juga tindak pidana pengabaian suatu kewajiban hukum.

Tindak pidana pasif ada dua macam, yaitu tindak pidana pasif murni dan tindak pidana pasif yang tidak murni disebut dengan (delicta commissionis per omissionem).

Tindak pidana pasif murni ialah tindak pidana pasif yang dirumuskan secara formil atau tindak pidana yang pada dasarnya semata-mata unsur perbuatannya adalah berupa perbuatan pasif, misalnya Pasal 224, 304, dan 522 KUHP.

5. Tindak Pidana Terjadi Seketika dan Tindak Pidana Berlangsung Terus

Tindak pidana yang dirumuskan sedemikian rupa sehingga untuk terwujudnya atau terjadinya dalam waktu seketika atau waktu singkat saja, disebut juga dengan aflopende delicten.

Misalnya pencurian (Pasal 362 KUHP), jika perbuatan mengambilnya selesai, tindak pidana itu menjadi selesai secara sempurna.

6. Tindak Pidana Umum dan Tindak Pidana Khusus

Berdasarkan sumbernya, maka ada dua kelompok tindak pidana, yaitu tindak pidana umum dan tindak pidana khusus.

Tindak pidana umum adalah semua tindak pidana yang dimuat dalam KUHP sebagai kodifikasi hukum pidana materiil.

Sementara tindak pidana khusus adalah semua tindak pidana yang terdapat di luar kondifikasi tersebut.

Misalnya tindak pidana korupsi, tindak pidana psikotropika, tindak pidana perbankan dan tindak pidana narkotika.

7. Tindak Pidana Communia dan Tindak Pidana Propria

Jika dilihat dari sudut subjek hukum tindak pidana, tindak pidana itu dapat dibedakan antara tindak pidana yang dapat dilakukan oleh semua orang (delicta communia) dan tindak pidana yang hanya dapat dilakukan oleh yang berkualitas tertentu (delicta propria).

Ada juga kualitas pribadi yang sifatnya dapat memberatkan atau meringankan pidana, yang dirumuskan sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri. Misalnya seorang ibu melakukan pembunuhan bayinya, seorang perempuan menggugurkan atau mematikan kandungannya, wali, pengampu, pengurus, wasi dalam melakukan penggelapan.

8. Tindak Pidana Biasa (gewone delicten) dan Tindak Pidana Aduan (klacht delicten)

Tindak pidana biasa yang dimaksudkan ini adalah tindak pidana yang untuk dilakukanyya penuntutan pidana terhadap pembuatannya tidak disyaratkan adanya pengaduan dari yang berhak. Sebagian besar tindak pidana adalah tindak pidana biasa yang dimaksudkan ini.

Tindak pidana aduan adalah tindak pidana yang untuk dapatnya dilakukan penuntutan pidana disyaratkan untuk terlebih dulu adanya pengaduan oleh yang berhak mengajukan pengaduan, yakni korban atau wakilnya dalam perkara perdata atau keluarga tertentu dalam hal-hal tertentu atau orang yang diberi kuasa khusus unutk pengaduan oleh orang yang berhak.

Tindak pidana aduan ada 2 macam, yaitu: (1) tindak pidana aduan mutlak/absolut, dan (2) tindak pidana aduan relatif.

Tindak pidana aduan mutlak/absolut adalah tindak pidana aduan yang setiap kejadian syarat pengaduan itu harus ada, misalnya pencemaran dan fitnah.

Tindak pidana aduan relatif adalah sebaliknya yaitu hanya dalam keadaan tertentu atau jika memenuhi syarat/unsur tertentu saja tindak pidana itu menjadi aduan, misalnya pencurian dalam kalangan keluarga tau penggelapan dalam kalangan keluarga.

9. Tindak Pidana dalam Bentuk Pokok, yang Diperberat dan yang Diperingan

Dilihat dari berat ringannya, ada tindak pidana tertentu yang dibentuk menjadi (tiga) bagian, yaitu:

  • a. Dalam bentuk pokok disebut juga bentuk sederhana (eenvoudige delicten), atau dapat juga disebut dengan bentuk standar.
  • b. Dalam bentuk yang diperberat (gequalificeerde delicten).
  • c. Dalam bentuk ringan (gepriviligieerde delicten).

Contoh rumusan bentuk pokok pada pembunuhan (Pasal 338), yang jika rumusan sempurna itu diurai unsur-unsurnya, terdiri dari:

a. Unsur objektif terdiri dari:

  • Perbuatannya: menghilangkan (nyawa);
  • Objeknya: nyawa orang lain.
b. Unsur subjektif: dengan sengaja.

10. Jenis Tindak Pidana Berdasarkan Kepentingan Hukum yang Dilindungi

Berdasarkan kepentingan hukum yang dilindungi ini tidak terbatas jenis tindak pidana, dan akan terus berkembang mengikuti perkembangan dan kemajuan manusia, dan untuk mengikuti perkembangan itu, peranan hukum pidana khusus menjadi sangat penting sebagai wadah tindak pidan di luar kondifikasi.

11. Tindak Pidana Tunggal dan Tindak Pidana Berangkai

Tindak pidana tunggal (enkelvoudige delicten) adalah tindak pidana yang dirumuskan sedemikian rupa sehingga untuk dipandang selesainya tindak pidana dan dapat dipidananya pelaku cukup dilakukan satu kali perbuatan saja.

Bagian tersebesar tindak pidana dalam KUHP adalah berupa tindak pidana tunggal.

Tindak pidana berangkai adalah tindak pidana yang dirumuskan sedemikian rupa sehingga untuk dipandang sebagai selesai dan dapat dipidananya pembuat, diisyaratkan dilakukan secara berulang.

Bibliografi

  • Adami Chazawi 2002. Pelajaran Hukum Pidana (Bagian I). Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
  • Djoko Prakoso. 1992. Kitab Pelajaran Hukum Pidana. Bandung: Pioner Jaya.
Anda kini sudah mencapai bagian akhir dalam menuntaskan pembahasan Bab II (kedua) yang merupakan materi dari mata kuliah Hukum Pidana. Silahkan klik tombol di bawah ini untuk memilih bab selanjutnya. 👇👇👇

Adam Malik
Pendiri https://www.situshukum.com yang sudah bergelar S.H namun juga gemar dengan dunia Teknologi. Salam Kenal!

Related Posts

Post a Comment

Subscribe Our Newsletter