Situs Hukum - Perbuatan pidana merupakan perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum larangan yang diatur dalam hukum pidana.
Menurut Bambang Poernomo maksud diadakannya istilah perbuatan pidana, peristiwa pidana, tindak pidana dan sebagainya adalah untuk mengalihkan bahasa dari istilah asing strafbaar feit.
Moeljatno yang mengutip pendapat Simons menerangkan bahwa strafbaar feit adalah kelakuan (handeling) yang diancam dengan pidana, yang bersifat melawan hukum, yang berhubungan dengan kesalahan dan yang dilakukan oleh orang yang mampu bertanggungjawab.
Sedangkan van Hamel merumuskan strafbaar feit adalah kelakuan orang (menslijke gedraging) yang dirumuskan dalam undang-undang, yang bersifat melawan hukum, yang patut dipidana (straf waardig) dan dilakukan dengan kesalahan.
Pembentuk undang-undang tidak mengadopsi istilah strafbaar feit, jika diadopsi mentah-mentah istilah dan makna strafbaar feit sebagaimana dikemukakan oleh Simon dan van Hamel di atas, maka istilah tersebut baru dapat dipakai setelah ada penetapan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde).
Oleh karena itu, untuk mengetahui orang bersalah atau tidak, melawan hukum atau tidak, dapat dipertanggungjawabkan atau tidak harus melalui suatu proses penyelesaian perkara pidana berdasarkan hukum pidana formil yang berlaku.
Menurut Moeljatno yang menggunakan istilah “perbuatan pidana”, memberi makna perbuatan pidana adalah:
Perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum larangan mana disertai ancaman (sanksi) yang berupa pidana tertentu, bagi barang siapa melanggar larangan tersebut”.
Makna perbuatan pidana yang dikemukakan oleh Moeljatno berbeda dengan makna istilah strafbaar feit seperti yang dikemukakan oleh Simons dan Van Hamel di atas, perbuatan pidana hanya menunjuk kepada sifatnya perbuatan saja, yaitu sifat dilarang dengan ancaman dengan pidana kalau dilanggar.
Makna istilah “perbuatan pidana” yang dikemukakan Moeljatno di atas masih terkesan bersifat pasif, baru merupakan perbuatan yang berada dalam dimensi rumusan peraturan pidana belum keluar menjadi perbuatan nyata yang dilakukan orang.
Lebih lanjut Ketut Wirawan mengatakan bahwa:
Perbuatan pidana sering disebut dengan beberapa istilah seperti tindak pidana, peristiwa pidana, dan delict.
Dimaksud dengan perbuatan pidana adalah suatu perbuatan atau rangkaian perbuatan yang dapat dikenakan hukuman pidana. Kapan suatu peristiwa hukum dapat dikatakan sebagai perbuatan pidana.
Suatu peristiwa hukum yang dapat dinyatakan sebagai peristiwa pidana kalau memenuhi unsur obyektif dan unsur subyektif. Dua unsur yang harus dipenuhi untuk menentukan adanya suatu perbuatan pidana adalah:
- Unsur obyektif, yaitu adanya suatu tindakan (perbuatan) yang bertentangan dengan hukum atau perbuatan yang dilarang oleh hukum dengan ancaman pidananya. Menjadi titik utama dari pengertian obyektif ini adalah tindakannya.
- Unsur subyektif, yaitu adanya perbuatan seseorang atau beberapa orang yang berakibat pada hal yang tidak dikehendaki oleh undang-undang. Menjadi titik utama dari pengertian subyektif ini adalah adanya seseorang atau beberapa orang yang melakukan tindakan.
Syarat yang harus dipenuhi (sebagai unsur obyektif dan subyektif yang dipersyaratkan) dalam suatu peristiwa pidana adalah:
- Harus ada perbuatan orang atau beberapa orang. Perbuatan itu dapat dipahami orang lain sebagai sesuatu yang merupakan peristiwa;
- Perbuatan itu harus bertentangan dengan hukum;
- Perbuatan itu harus sesuai dengan apa yang disebutkan dalam ketentuan hukum;
- Harus terbukti ada kesalahan yang dapat dipertanggung jawabkan;
- Harus tersedia ancaman hukuman terhadap perbuatan yang dilakukan yang termuat dalam peraturan hukum yang berlaku.
Perbuatan pidana ini menurut sifat dan wujudnya adalah bertentangan dengan tata atau ketertiban yang dikehendaki oleh hukum sehingga merugikan masyarakat, dalam arti bertentangan dengan atau menghambat akan terlaksananya tata tertib dalam pergaulan masyarakat yang baik dan adil.
Menurut Simon sebagaimana dikutip oleh Djoko Prakoso:
Hukum pidana adalah perintah dan larangan yang diadakan oleh negara dengan suatu nestapa (pidana).
Sedangkan hukum pidana menurut van Hamel adalah semua dasar-dasar dan aturan-aturan yang dianut oleh suatu negara dalam menyelenggarakan ketertiban hukum, yaitu dengan melarang apa yang bertentangan dengan hukum dan mengenakan suatu nestapa kepada yang melanggar larangan-larangan tersebut.
Di dalam hukum pidana terdapat asas legalitas, yaitu apa yang sering disebut dengan Nullum Delictum Nulla Poena Sine Praevia Lege Poenali (tidak ada orang yang dapat dipidana selain atas kekuatan undang-undang yang sudah ada sebelumnya).
Di dalam asas hukum ini hanya ditentukan bahwa tidak ada orang yang boleh dituntut atau ditangkap selain dengan dan dalam peristiwa-peristiwa dalam undang-undang.
Bibliografi
- Bambang Purnomo. 1994. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Ghalia Indonesia.
- Moeljatno. 1983. Asas-asas Hukum Pidana. Jakarta: PT Bina Aksara.
- Djoko Prakoso. 1992. Kitab Pelajaran Hukum Pidana. Bandung: Pioner Jaya.
Note: Untuk menuntaskan bab kedua materi mata kuliah Hukum Pidana ini. Silahkan klik tombol berikut untuk lanjut ke sesi berikutnya. 👇👇👇
Post a Comment
Post a Comment