Tujuan dan Fungsi Hukum Pidana

Post a Comment
Tujuan dan Fungsi Hukum Pidana

Situs Hukum
- Setelah sebelumnya kita sudah membahas mengenai istilah dan pengertian hukum pidana, maka kali ini kita akan memasuki pembahasan lanjutannya yaitu mengenai tujuan dan fungsi dari hukum pidana itu sendiri.

Yuk simak!

Tujuan Hukum Pidana

Tujuan hukum pidana menurut Wirjono Projodikoro adalah untuk memenuhi rasa keadilan. Tujuan hukum pidana adalah sebagai berikut:
  1. Untuk menakut-nakuti orang jangan sampai melakukan kejahatan, baik secara menakut-nakuti orang banyak (generale preventie) maupun menakut-nakuti orang tertentu yang sudah melakukan kejahatan agar dikemudian hari tidak melakukan kejahatan lagi (speciale preventie).
  2. Untuk mendidik atau memperbaiki orang-orang yang sudah menandakan suka melakukan kejahatan agar menjadi orang yang baik tabiatnya sehingga bermanfaat bagi masyarakat. 

Fungsi Hukum Pidana

Secara umum hukum pidana berfungsi mengatur dan menyelenggarakan kehidupan masyarakat agar dapat terciptanya dan terpeliharanya ketertiban umum.

Secara khusus sebagai bagian hukum publik, hukum pidana berfungsi untuk:
  1. Melindungi kepentingan hukum dari perbuatan atau perbuatan-perbuatan yang menyerang atau memperkosa kepentingan hukum tersebut;
  2. Memberi dasar legitimasi bagi negara dalam rangka negara menjalankan fungsi perlindungan atas berbagai kepentingan hukum;
  3. Mengatur dan membatasi kekuasaan negara dalam rangka negara menjalankan fungsi perlindungan atas kepentingan hukum.
Untuk lebih jelasnya mengenai ketiga poin di atas, akan dibahas lebih rinci berikut ini.

1. Fungsi Melindungi Kepentingan Hukum dari Perbuatan yang Menyerang atau Memperkosanya

Kepentingan hukum (rechtbelang) adalah berupa segala kepentingan yang diperlukan dalam berbagai segi kehidupan manusia baik sebagai pribadi, anggota masyarakat, atau suatu negara yang wajib dijaga dan dipertahankan agar tidak dilanggar oleh perbuatan-perbuatan manusia, yang semua ini ditujukan untuk terlaksana dan terjaminnya ketertiban di dalam segala bidang kehidupan.

Menurut doktrin hukum pidana Jerman, kepentingan hukum itu meliputi:
  1. Hak-hak (rechten);
  2. Hubungan hukum (rechtsbetrekking);
  3. Keadaan hukum (rechtstoestand);
  4. Bangunan masyarakat (sociale insteliingen). 
Kepentingan hukum yang wajib dilindungi itu ada 3 macam, yaitu:
  1. Kepentingan hukum perorangan (individuale belangen). Misalnya kepentingan hukum terhadap hak hidup (nyawa), kepentingan hukum atas tubuh, kepentingan hukum atas hak milik dan benda, kepentingan hukum atas harga diri dan nama baik, kepentingan hukum atas rasa susila, dan lain sebagainya.
  2. Kepentingan hukum masyarakat (sosiale belangen). Misalnya kepentingan hukum atas keamanan dan ketertiban umum, ketertiban berlalu lintas di jalan raya.
  3. Kepentingan hukum negara (staatsbelangen). Misalnya kepentingan hukum terhadap keamanan dan keselamatan negara, kepentingan hukum terhadap negara-negara sahabat, kepentingan hukum terhadap martabat kepala negara dan wakilnya.
Fungsi khusus hukum pidana yang pertama ini terdapat terutama dalam hukum pidana materil. Dalam hukum pidana materil terutama merumuskan bermacam-macam perbuatan yang dilarang untuk dilakukan (termasuk mewajibkan orang dalam keadaan tertentu untuk berbuat tertentu), yang apabila larangan itu dilanggar atau kewajiban hukum untuk berbuat itu tidak ditaati, maka kepada mereka; pembuat dapat dijatuhi pidana sesuai dengan yang diancam pada larangan tersebut.

Dalam hukum pidana materil, terdapat misalnya larangan mencuri (Pasal 362 KUHP) atau larangan menghilangkan nyawa orang lain dengan sengaja (Pasal 338 KUHP).

Pasal 362 adalah melindungi dan mempertahankan kepentingan hukum atas hak milik kebendaan pribadi. Sedangkan pada Pasal 338 adalah melindungi dan mempertahankan kepentingan hukum terhadap hak hidup/nyawa orang.

Menurut Adami Chazawi, fungsi umum setiap jenis dan macam hukum adalah fungsi mengatur. Dalam hukum pidana, jika terjadi perkosaan atas kepentingan hukum yang dilindungi, misalnya Pasal 362 KUHP atau Pasal 338 KUHP, diminta atau tidak oleh korban atau keluarga korban negara tetap akan dan tetap harus melakukan perbuatan-perbuatan untuk mempertahankan kepentingan hukum yang dilindungi tadi.

Dalam hal ini Polisi sebagai penyidik akan melakukan penyidikan, kemudian jaksa penuntut akan melakukan penuntutan, dan hakim akan menjatuhkan sanksi secara konkrit dan nyata sesuai dengan pidana yang diancamkan dan norma pasal yang dilanggar tersebut.

Perbedaan sanksi pidana ini dibandingkan dengan sanksi hukum lainnya, tidak saja dapat dilihat dari dan prosedur untuk menjatuhkannya, akan tetapi dengan mudah dapat dilihat dari jenis-jenis sebagaimana disebutkan dalam Pasal 10 KUHP. 

Negara dalam menjalankan norma Pasal 362 KUHP, berarti negara mempertahankan dan melindungi kepentingan hukum atas milik kebendaan pribadi, misalnya dengan menjatuhkan 3 tahun pidana penjara kepada pelakunya, maka sesungguhnya dengan tindakan ini negara telah melanggar hak atas kebebasan pribadi yang justru dilindungi oleh hukum pidana sebagaimana dituangkan dalam Pasal 333 KUHP.

Inilah keistimewaan hukum pidana jika dibandingkan dengan hukum yang lainnya.

2. Memberi Dasar Legitimasi Bagi Negara

Dalam mempertahankan kepentingan hukum yang dilindungi, dilakukan oleh negara dengan tindakan-tindakan yang sangat tidak menyenangkan, tindakan yang justru melanggar kepentingan hukum pribadi yang mendasar bagi yang bersangkutan. Misalnya dengan dilakukan penangkapan, penahanan, pemeriksaan yang lamanya berjam-jam bahkan berhari-hari, sampai yang paling kejam berupa menjatuhkan sanksi pidana kepada pelakunya.

Dengan kekuasaan yang sangat besar ini, yaitu berupa hak untuk menjalankan pidana dengan menjatuhkan pidana, hak untuk menyerang kepentingan hukum manusia atau warganya adalah berupa kekuasaan yang sangat besar, yang tidak dimiliki oleh siapa-siapa kecuali negara.

Hak untuk menjatuhkan pidana ini adalah diatur dalam hukum pidana itu sendiri.

Fungsi hukum yang dimaksud di atas, memberi dasar legitimasi bagi negara menjalankan fungsi menegakkan dan melindungi kepentingan hukum yang dilindungi oleh hukum pidana dengan sebaik-baiknya.

Fungsi hukum pidana yang dimaksud ini terutama terdapat dalam hukum acara pidana. Dalam hukum acara pidana telah diatur sedemikian rupa tentang apa yang dilakukan negara dan bagaimana cara negara mempertahankan kepentingan hukum yang dilindungi oleh hukum pidana.

3. Fungsi Mengatur dan Membatasi Kekuasaan Negara dalam rangka Menjalankan Fungsi Mempertahankan Kepentingan Hukum yang Dilindungi

Dalam menjalankan fungsi hukum pidana yang disebutkan kedua, hukum pidana telah memberikan hak dan kekuasaan yang sangat besar pada negara dalam menjalankan fungsi mempertahankan kepentingan hukum yang dilindungi dengan sebaik-baiknya.

Sebaliknya dengan kekuasaan yang sangat besar itu akan sangat berbahaya bagi penduduk negara apabila tidak diatur dan dibatasi sedemikian rupa, sebab akan menjadi bumerang bagi masyarakat dan pribadi manusia, perlakuan negara menjadi sewenang-wenang.

Pengaturan hak dan kewajiban negara dengan sebaik-baiknya dalam rangka negara menjalankan fungsi mempertahankan kepentingan hukum yang dilindungi, yang secara umum dapat disebut mempertahankan dan menyelenggarakan ketertiban hukum masyarakat itu adalah wajib.

Bibliografi

  • Wirjono Projodikoro. 2003. Azas-Azas Hukum Pidana di Indonesia. Jakarta: Refika Aditama.
  • Satochit Kartanegara. 1955. Hukum Pidana I. Balai Lektur Mahasiswa.
  • Adami Chazawi. 2002. Pelajaran Hukum Pidana (Bagian I). Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Note: Untuk menuntaskan bab pertama materi mata kuliah Hukum Pidana ini. Silahkan klik tombol berikut untuk lanjut ke sesi berikutnya. 👇👇👇
Adam Malik
Pendiri https://www.situshukum.com yang sudah bergelar S.H namun juga gemar dengan dunia Teknologi. Salam Kenal!

Related Posts

Post a Comment

Subscribe Our Newsletter