1. Dasar-dasar yang Menyebabkan Diperingannya Pidana Umum
a. Menurut KUHP: Belum Berumur 16 Tahun
Bab III Buku I KUHP mengatur tentang hal-hal yang menghapuskan, mengurangkan atau memberatkan pidana. Tentang hal yang memperingan pidana dimuat dalam Pasal 45, 46 dan 47.
Akan tetapi sejak berlakunya Undang-undang No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, ketiga pasal itu tidak berlaku lagi (Pasal 67).
Kini penting hanya dari segi sejarah hukum pidana, khususnya pidana anak.
Menurut Undang-undang Pengadilan anak, anak adalah manusia yang umurnya 8 tahun tetapi belum mencapai 18 tahun dan belum pernah kawin.
Sedangkan anak yang diduga telah melakukan tindak pidana dan belum berumur 8 tahun tidak dapat diajukan ke pengadilan tetapi dapat dilakukan penyidikan (Pasal 5 UU No.3 Tahun 1997), dan dalam hal ini terdapat dua kemungkinan:
- Jika penyidik berpendapat anak itu masih dapat dibina oleh orang tua, walinya atau orang tua asuhnya, maka penyidik menyerahkan kembali anak itu kepada orang tua, wali atau orangtua asuhnya.
- Jika penyidik berpendapat anak itu tidak dapat dibina lagi oleh orang tua, walinya atau orang tua asuhnya, maka penyidik menyerahkan anak itu kepada Departemen Sosial setelah mendengar pertimbangan dari Pembimbing Kemasyarakatan.
Dasar peringanan pidana menurut UU No. 3 Tahun 1997, terdapat 2 (dua) unsur kumulatif yang menjadi syaratnya, ialah: pertama mengenai: umurnya (telah 8 tahun tapi belum 18 tahun) dan yang kedua mengenai: belum pernah menikah.
Dalam sistem hukum kita, selain umur juga perkawinan adalah menjadi sebab kedewasaan seseorang.
Sama dengan KUHP, UU No.3 Tahun 1997 ini juga terhadap anak (KUHP: belum berumur 16 Tahun, UU ini telah berumur 8 tahun tapi belum 18 tahun dan belum pernah kawin) yang terbukti bersalah karena melakukan tindak pidana, hakim dapat menjatuhkan satu diantara dua kemungkinan, ialah menjatuhkan pidana atau menjatuhkan tindakan. (Pasal 21).
Pidana yang dapat dijatuhkan kepada anak nakal yang melakukan tindak pidana ialah pidana pokok dan pidana tambahan (23 ayat 1). Pidana Pokoknya ada 4 macam (23 ayat 2), ialah:
- Pidana penjara
- Pidana kurungan
- Pidana denda
- Pidana pengawasan
Sedangkan pidana tambahan bagi Anak Nakal (23 ayat 3) ialah:
- Pidana perampasan barang-barang tertentu dan atau
- Pembayaran ganti rugi
- Menyerahkannya kepada Departemen Sosial, Organisasi Sosial Kemasyarakatan yang bergerak di bidang pendidikan, pembinaan, dan latihan kerja (Pasal 24 ayat 1)
Dalam hal pidana penjara, dibedakan menjadi dua kategori (Pasal 26), yaitu:
a. Untuk tindak pidana yang tidak diancam dengan pidana mati atau penjara seumur hidup, maka pidana penjara yang dapat dijatuhkan ialah paling lama ½ (satu perdua) dari maksimum pidana penjara yang diancamkan pada tindak pidana yang bersangkutan bagi orang dewasa (Pasal 26 ayat 1)
b. Sedangkan untuk tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup dapat dijatuhkan pidana penjara selama-lamanya 10 tahun ialah hanya terhadap Anak Nakal yang telah berumur 12 (dua belas) tahun tapi belum 18 (delapan belas) tahun (Pasal 23 ayat 2).
2. Dasar-dasar yang Menyebabkan Diperingannya Pidana Khusus
Disebagian tindak pidana tertentu, ada pula dicantumkan dasar peringanan tertentu, yang hanya berlaku khusus terhadap tindak pidana yang disebutkan itu saja, dan tidak berlaku umum untuk segala macam tindak pidana.
Dasar peringan pidana khusus ini tersebar di dalam pasal-pasal KUHP.
Untuk dapatnya dinyatakan suatu tindak pidana sebagai lebih ringan tentu ada pembandingnya. Dalam tindak pidana lebih ringan, inilah ada unsur yang menyebabkan diperingannya pidana terhadap si pembuatnya.
Tindak pidana bandingannya atau pembandingnya itu ada dua, yaitu:
- Biasanya pada tindak pidana dalam bentuk pokok, disebut juga bentuk biasa atau bentuk standard.
- Pada tindak pidana lainnya (bukan termasuk bentuk pokok), tapi perbuatannya serta syarat-syarat lainnya sama.
Pertama, ada macam tindak pidana tertentu yang dapat dibedakan atau dikelompokkan ke dalam bentuk pokok, yang lebih berat dan yang lebih ringan.
Pada tindak pidana bentuk ringan (sama jenisnya), di dalamnya terdapat unsur tertentu yang menyebabkan tindak pidana tersebut menjadi lebih ringan dari pada bentuk pokoknya.
Unsur penyebab ringannya inilah yang dimaksud dengan “dasar diperingannya pidana khusus".
Contoh tindak pidana dalam bentuk pokok: pembunuhan (338), penganiayaan (351 ayat 1), pencurian (362), penggelapan (372), penipuan (378). Pada beberapa tindak pidana dalam jenis yang sama, ada dalam bentuk yang lebih ringan (kadang disebut tindak pidana ringan), yaitu pembunuhan dalam hal yang meringankan (341), penganiayaan ringan (352), pencurian ringan (364), penggelapan ringan (373), penipuan ringan (379).
Dasar penyebab diperingannya tindak pidana tersebut yaitu:
- Pada pembunuhan Pasal 341 ialah pembuatnya adalah seorang ibu, dan objeknya adalah bayinya sendiri
- Pada penganiayaan ringan ialah akibat perbuatan berupa tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan pekerjaan jabatan atau pencairan (352)
- Pada pencurian ringan ialah (1) tidak dilakukan dalam sebuah kediaman atau pekarangan yang tertutup yang didalamnya ada tempat kediaman, dan (2) nilai/harga benda (objek) kurang dari Rp.250,- (364)
- Penggelapan ringan ialah: (1) objeknya bukan ternak, dan (2) nilai benda/objek kejahatan kurang dari Rp. 250,- (373)
- penipuan ringan ialah (1) objek kejahatan bukan ternak, dan (2) nilai benda-objek kejahatan kurang dari Rp. 250,-(379)
Kedua, disebut tindak pidana yang lebih ringan, yang pembanding lebih ringannya itu bukan pada bentuk pokok, tetapi pada perbuatan serta syarat-syarat lainnya yang sama.
Contohnya, kejahatan meninggalkan bayi karena takut diketahui melahirkan pada Pasal 308 jika dibandingkan kejahatan meninggalkan anak pada Pasal 305.
Note: Untuk menuntaskan bab kelima materi mata kuliah Hukum Pidana ini. Silahkan klik tombol berikut untuk lanjut ke sesi berikutnya. 👇👇👇
Post a Comment
Post a Comment