Perbarengan Tindak Pidana (Concursus), Ajaran, dan Bentuk-bentuknya

Post a Comment

Perbarengan Tindak Pidana (Concursus)

Situs Hukum -
Concursus atau perbarengan tindak pidana ialah terjadinya dua atau lebih tindak pidana oleh satu orang di mana tindak pidana yang dilakukan pertama kali belum dijatuhi pidana, atau antara tindak pidana yang awal dengan tindak pidana berikutnya belum dibatasi oleh suatu putusan hakim.

Jadi concursus adalah seseorang melakukan beberapa tindak pidana dan di antara tindak pidana tersebut belum mempunyai putusan hakim yang memperoleh kekuatan hukum tetap (in kracht).

Ilmu hukum pidana mengenal 3 (tiga) bentuk concursus yang juga disebut ajaran, yaitu sebagai berikut:

  1. Concursus idealis (eendaadsche samenloop); terjadi apabila seseorang melakukan satu perbuatan dan ternyata satu perbuatan tersebut melanggar beberapa ketentuan hukum pidana.
  2. Concursus realis (meerdaadsche samenloop); terjadi apabila seseorang sekaligus merealisasikan beberapa perbuatan.
  3. Perbuatan lanjutan (voortgezette handeling); terjadi apabila seseorang melakukan perbuatan yang sama beberapa kali, dan di antara perbuatan-perbuatan itu terdapat hubungan yang sedemikian eratnya sehingga rangkaian perbuatan itu harus dianggap sebagai perbuatan lanjutan.

Dalam penanganan perkara pidana ketiga bentuk concursus di atas sulit untuk dibedakan dan menjadi sesuatu yang menimbulkan perdebatan.

Bentuk-bentuk Concursus

Berikut ini akan dijelaskan secara rinci ketiga ajaran concursus tersebut. 

1. Concursus Idealis

Hal ini diatur dalam Pasal 63 KUHP yang berbunyi sebagai berikut.

(1) Jika satu perbuatan termasuk dalam lebih dari satu norma pidana, yang dipakai hanya salah satu dari norma pidana itu; jika hukumannya berlainan, yang dipakai adalah norma pidana yang diancam pidananya yang terberat.

(2) Jika bagi suatu perbuatan yang termasuk dalam norma pidana umum, ada suatu norma pidana khusus, norma pidana khusus ini saja yang harus dipakai.

Berdasakan rumusan Pasal 63 KUHP tersebut, para pakar berusaha membuat pengertian tentang perbuatan pidana.

Hazewinkel-Suringa menjelaskan arti perbuatan pidana yang dimuat dalam Pasal 63 KUHP sebagai berikut.

“Perbuatan yang dimaksud adalah suatu perbuatan yang berguna menurut hukum pidana, yang karena cara melakukannya, atau karena orang yang melakukannya, atau karena objek yang ditujunya, juga merusak kepentingan hukum, yang telah dilindungi oleh undang-undang”. 

Beberapa contoh dari pendapat Hazewinkel-Suringa di atas diutarakan sebagai berikut:

  1. Seorang guru berbuat cabul dengan muridnya yang masih di bawah umur. Kejadian tersebut melanggar tindak pidana perlindungan terhadap anak dan salah menggunakan kekuasaan.
  2. Seseorang melakukan pemerkosaan di jalan umum. Kejadian tersebut melanggar tindak pidana pemerkosaan dan kesusilaan di hadapan umum.

Dengan demikian concursus idealis merupakan  satu perbuatan melanggar beberapa norma pidana. Dalam hal yang demikian, yang diterapkan hanya satu norma pidana yakni yang ancaman hukumannya yang terberat. Hal tersebut dimaksudkan guna memenuhi rasa keadilan.

Selain itu Pasal 63 ayat (2) menentukan, bahwa jika ada aturan khusus, aturan umum dikesampingkan.

Aturan khusus tersebut umumnya telah mencakup semua unsur aturan umum ditambah satu atau lebih unsur lain. Hal ini dapat dilihat misalnya, Pasal 351 KUHP yang berbunyi:

(1) Penganiayaan dihukum....
(2) Jika perbuatan itu menjadikan luka berat, ia dihukum....
(3) jika perbutan itu menjadikan mati orangnya, ia dihukum....

Hal serupa juga dapat dilihat pada Pasal 356 KUHP:

Hukuman yang ditentukan dalam Pasal 351, 353, 354, dan 355 dapat ditambah dengan sepertiganya:

1e. jika sitersalah melakukan kejahatan itu kepada ibunya, bapaknya yang sah, istrinya (suaminya), atau anaknya.

2e. Jika kejahatan itu dilakukan kepada seorang pegawai negeri pada waktu atau sebab ia menjalankan pekerjaannya yang sah.

2. Concursus Realis

Hal ini diatur dalam Pasal 65, 66 dan 67 KUHP. Pasal 65 KUHP berbunyi sebagai berikut:

(1) Dalam hal gabungan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang masing-masing berdiri sendiri dan merupakan beberapa kejahatan yang atasnya ditentukan hukuman pokok yang sejenis, maka satu hukuman saja yang dijatuhkan

(2) Lama yang tertinggi dari hukuman itu adalah jumlah hukuman-hukuman tertinggi atas perbuatan itu, tetapi tidak boleh lebih dari hukuman yang terberat ditambah sepertiga

Pasal 66 ayat (1) KUHP berbunyi sebagai berikut:

Dalam hal gabungan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri dan merupakan beberapa kejahatan yang atasnya ditentukan hukuman pokok tidak sejenis, maka setiap hukuman itu dijatuhkan, tetapi jumlah lamanya tidak boleh melebihi hukuman yang tertinggi ditambah sepertiga.

Pasal 70 ayat (1) KUHP berbunyi:

Jika ada gabungan secara dimaksud dalam Pasal 65 dan 66 atau antara pelanggaran dengan pelanggaran maka untuk tiap-tiap pelanggaran itu dijatuhkan hukuman dengan tidak dikurangi. 

Mengenai concursus realis terdapat contoh kasus sebagai berikut:

Seseorang yang melakukan beberapa kali sodomi dengan anak lelaki berumur sekitar 10-12 tahun. Setelah melakukan sodomi, pelaku membunuh anak-anak tersebut dan meninggalkan mayat para korban.

Jadi pelaku telah melakukan pembunuhan berencana  Pasal 340 KUHP  jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP tentang perbarengan perbuatan dan Pasal 292 tentang perbuatan cabul jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.  

Pasal 65 dan 66 KUHP disebut menganut sistem kumulasi sedangkan Pasal 70 KUHP disebut menganut sistem absorbsi yang diperberat. Adapun pelanggaran dengan pelanggaran disebut kumulasi murni.

Pada penerapan kumulasi murni terhadap pelanggaran-pelanggaran, selain berpedoman pada Pasal 70 KUHP, juga harus diperhatikan Pasal 30 ayat (6) KUHP yang berbunyi sebagai berikut: Hukuman kurungan sekali-kali tidak boleh lebih dari delapan bulan.

3. Perbuatan Lanjutan (Voortgezette Handeling)

Hal ini diatur dalam Pasal 64 KUHP yang berbunyi sebagai berikut:

(1) Dalam hal antara beberapa perbuatan, meskipun perbuatan itu masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada sedemikian hubungannya sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan yang berlanjut, maka hanyalah satu aturan hukum saja yang diberlakukan, jika berlainan, maka dipakai aturan dengan hukuman pokok yang terberat.

Tirtaamidjaja memberi contoh perbuatan berlanjut tersebut sebagai berikut; misalnya A hendak berzina dengan seorang perempuan B yang telah bersuami; A melaksanakan maksudnya itu dengan beberapakali berzina dengan perempuan itu dalam selang waktu yang tidak terlalu lama.

Contoh keadua, A menguasai kas N.V. tempat ia bekerja, memutuskan untuk megambil untuk dirinya sendiri sebagian dari isi kas itu. Untuk melaksanakan maksud itu, ia mengambil beberapa kali dalam interval waktu yang tak lama suatu jumlah tertentu.

Pada MvT tentang pembentukan Pasal 64 KUHP dimuat anatara lain:

(2) Bahwa beberapa perbuatan itu harus merupakan pelaksanaan suatu keputusan yang terlarang; bahwa suatu kejahatan yang berlanjut itu hanya dapat terjadi dari sekumpulan tindak pidana yang sejenis;

(3) Bahwa suatu pencurian dan suatu pembunuhan atau suatu pencurian dan suatu penganiayaan itu secara bersama-sama tidak akan pernah dapat menghasilkan suatu perbuatan berlanjut, oleh karena:

  1. Untuk melaksanakan kejahatan-kejahatan itu, pelakunya harus membuat lebih dari satu putusan;
  2. Untuk membuat keputusan-keputusan seperti itu dan untuk melaksanakannya, pelakunya pasti memerlukan waktu yang berbeda.

Berdasarkan penjelasan MvT di atas, para pakar pada umumnya berpendapat bahwa “perbuatan berlanjut” sebagaimana diatur dalam Pasal 64 KUHP, terjadi apabila:

  • Kejahatan atau pelanggaran tersendiri itu adalah pelaksanaan dari satu kehendak yang terlarang;
  • Kejahatan atau pelanggaran itu sejenis;
  • Tenggang waktu antara kejahatan atau pelanggaran itu tidak terlalu lama.

Bibliografi

  • Adami Chazawi. 2007. Pelajaran Hukum Pidana (Bagian 2). Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
  • Tirtaamidjaja. 1995. Pokok-Pokok Hukum Pidana. Jakarta: Fasco.
  • Lamintang, P.A.F. 1990. Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: Sinar Baru.
  • Leden Marpaung. 1993. Tindak Pidana Wilayah Perairan (Laut) Indonesia. Jakarta: Penerbit Sinar Grafika.
Anda kini sudah mencapai bagian akhir dalam menuntaskan pembahasan Bab VI (keenam) yang merupakan materi dari mata kuliah Hukum Pidana. Silahkan klik tombol di bawah ini untuk memilih bab selanjutnya. 👇👇👇

Adam Malik
Pendiri https://www.situshukum.com yang sudah bergelar S.H namun juga gemar dengan dunia Teknologi. Salam Kenal!

Related Posts

Post a Comment

Subscribe Our Newsletter