Bentuk-bentuk Tindak Pidana Penggelapan Beserta Unsurnya

Post a Comment

Tindak Pidana Penggelapan

Situs Hukum -
Bab XXIV (buku II) KUHP mengatur tentang penggelapan (verduistering), terdiri dari 6 pasal (Pasal 372 s/d 377).

Ada beberapa bentuk penggelapan, yaitu:

  1. Penggelapan dalam bentuk pokok (pasal 372);
  2. Penggelapan dalam bentuk-bentuk yang diperberat (gequalificeerdpe verduistering, pasal 374 dan 375);
  3. Penggelapan ringan (lichte verduistering, pasal 373);
  4. Penggelapan dalam kalangan keluarga (pasal 376).

1. Penggelapan Biasa

Dari rumusan penggelapan sebagaimana tersebut dalam Pasal 372, dapat dirinci unsur-unsurnya sebagai berikut:

a. Unsur-unsur objektif, adalah:

  1. Perbuatan memiliki (zinc toeeigenen)
  2. Aesuatu benda (eening goed)
  3. Yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain
  4. Yang berada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan

            a. Unsur-unsur subjektif, yaitu:

  1. Dengan sengaja (opzettelijk)
  2. Dan melawan hukum (wederrechtelijk)

b. Unsur-unsur objektif

1. Perbuatan memiliki

pengertian memiliki pada penggelapan ini ada perbedaanya dengan memiliki pada pencurian.  Perberdaan ini, ialah dalam hal memiliki  pada pencurian adalah berupa unsur subjektif, sebagai maksud untuk memiliki (benda objek kejahatan itu).

Tetapi pada penggelapan, memiliki berupa unsur objektif, yakni unsur tingkah laku atau perbuatan yang dilarang dalam penggelapan. Kalau dalam pencurian tidak disyaratkan benar-benar ada wujud dari unsur-unsur memiliki itu, karena memiliki ini sekedar dituju oleh unsur kesengajaan sebagai maksud saja.

Tetapi pada penggelapan, memiliki berupa unsur objektif, yakni unsur tingkah laku atau perbuatan yang dilarang dalam penggelapan. Kalau dalam unsur memiliki itu, karena memiliki ini sekedar dituju oleh unsur kesengajaan sebagai maksud saja.

Tetapi memiliki pada penggelapan, karena merupakan unsur tingkah laku, berupa unsur objektif, maka memiliki itu harus ada bentuk/wujudnya, bentuk mana harus sudah selesai dilaksanakan sebagai syarat untuk menjadi selesainya penggelapan. Bentuk-bentuk perbuatan memiliki, misalnya menjual, menukar, menghibahkan, menggadaikan, dan sebagainya.

2. Unsur objek kejahatan: sebuah benda

3. Sebagian atau seluruhnya milik orang lain

4. Benda berada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan

Di sini ada 2 unsur, yang pertama: berada dalam kekuasaanya, dan kedua bukan karena kejahatan.

Perihal unsur berada dalam kekuasaannya telah disinggung di atas. Suatu benda dalam kekuasaan seseorang apabila antara orang itu dengan benda terdapat hubungan sedemikian eratnya, sehingga apabila ia akan melakukan segal macam perbuatan terhadap benda itu ia dapat segera melakukannya secara langsung tanpa terlebih dulu harus melakukan perbuatan yang lain.

Misalnya ia langsung dapat melakukan perbuatan menjualnya, menghibahkannya, menukarkannya, dan lain sebagainya, tanpa ia harus melakukan perbuatan lain terlebih dulu (perbuatan yang terakhir mana merupakan perbuatan antara agar ia dapat berbuat secara langsung).

    1. Unsur-unsur subjektif

    a. Unsur kesengajaan

Unsur ini adalah merupakan unsur kesalahan dalam penggelapan. Sebagaimana dalam doktrin, kesalahan (schuld) terdiri dari 2 bentuk yakni kesengajaan (opzettelijk atau dolus) dan kelalaian (culpos).

    b. Unsur Melawan Hukum

Ada beberapa perbedaan antara penggelapan dengan pencurian, perbedaan itu adalah:

  1. Tentang perbuatan materiilnya. Pada penggelapan adalah perbuatan memiliki, pada pencurian adalah mengambil. Pada pencurian ada unsur memiliki, yang berupa unsur subjektif. Pada penggelapan unsur memiliki adalah unsur tingkah laku, berupa unsur objektif. Untuk selesainya penggelapan disyaratkan pada selesai atau terwujudnya perbuatan memiliki, sedangkan pada pencurian pada perbuatan mengambil, bukan pada unsur memiliki.
  2. Tentang beradanya benda  objek kejahatan di tangan petindak. Pada pencurian, benda tersebut berada di tangan/kekuasaan petindak akibat dari perbuatan mengambil, berarti benda tersebut berada dalam kekuasaanya karena suatu kejahatan (pencurian). Tetapi pada penggelapan tidak, benda berada dalam kekuasaannya karena perbuatan-perbuatan yang sesuai dengan hukum.

2. Penggelapan dalam Bentuk Diperberat

Penggelapan diperberat pertama, ialah yang ada dalam Pasal 374 KUHP merumuskan sebagai berikut:

penggelapan yang dilakukan oleh orang yang pengausaannya terhadap benda disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena suatu pencaharian atau karena pendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun”.

Apabila rumusan tersebut dirinci, maka terdiri dari unsur-unsur sebagai berikut:

  1. Semua unsur penggelapan dalam bentuk pokok (Pasal 372)
  2. Unsur-unsur khusus yang memberatkan, yakni beradanya benda dalam kekuasaan petindak disebabkan oleh:
    • karena adanya hubungan kerjaan
    • karena mata pencaharian
    • karena mendapatkan upah untuk itu.

Penggelapan bentuk yang diperberat kedua, diatur dalam pasal 375 yang rumusannya sebagai berikut:

Penggelepan yang dilakukan oleh orang yang karena terpaksa diberi benda untuk disimpan atau yang dilakukan oleh wali, pengampu, kuasa, atau pelaksana surat wasiat, pengurus lembaga sosial atau yayasan, terhadap benda yang dikuasainya selaku demikian, diancam dengan pidana paling lama 6 tahun.

Apabila rumusan tersebut dirinci, maka terdiri dari unsur-unsur:

  1. Unsur-unsur penggelapan bentuk pokok (Pasal 372)
  2. Unsur-usnur khusus yang sifatnya memberatkan, yakni beradanya benda objek penggelapan di dalam pengusaan petindak disebabkan oleh:
    • suatu keadaan yang terpaksa untuk dititipkan
    • kedudukan sebagai wali (voogd)
    • kedudukan sebagai pengampu (curator)
    • kedudukan sebagai seorang kuasa (bewindvoerder)
    • kedudukan sebagai pelaksana surat wasiat
    • Kedudukan sebagai pengurus dari lembaga sosial atau yayasan.

3. Penggelapan Ringan

Penggelapan yang dikualifikasikan sebagai penggelapan ringan (grepvriligeerde verduistering) dirumus-kan dalam Pasal 373 yang berbunyi:

perbuatan yang dirumuskan dalam Pasal 372 apabila yang digelapkan bukan ternak dan harganya tidak lebih dari Rp. 250,00 dikenal sebagai penggelapan ringan dengan pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 900,00”.

Rumusan penggelapan ringan tersebut di atas terdiri dari unsur-unsur sebagai berikut:, 

  1. Semua unsur penggelapan dalam bentuk pokok (Pasal 372)
  2. Unsur-unsur khusus, yakni:
    • objeknya : benda bukan ternak
    • nilai benda tidak lebih dari Rp. 250,00

4. Penggelapan dalam Kalangan Keluarga

Dalam kejahatan terhadap harta benda, pencurian, pengancaman, pemerasan, pengelapan, penipuan apabila dilakukan dalam kalangan keluarga maka dapat menjadi:

  1. Tidak dapat dilakukan penuntutan  terhadap petindaknya maupun terhadap pelaku pembantunya (Pasal 367 ayat (1))
  2. Tindak pidana aduan. Tanpa ada pengaduan, baik terhadap petindaknya maupun pelaku pembantunya tidak dapat dilakukan penuntutan (Pasal 367 ayat (2)).
Note: Untuk menuntaskan bab ketiga belas dari materi "Tindak Pidana Terhadap Harta Benda" mata kuliah Hukum Pidana ini. Silahkan klik tombol berikut untuk lanjut ke sesi berikutnya. 👇👇👇 


Adam Malik
Pendiri https://www.situshukum.com yang sudah bergelar S.H namun juga gemar dengan dunia Teknologi. Salam Kenal!

Related Posts

Post a Comment

Subscribe Our Newsletter