Penjelasan Tindak Pidana Penadahan dan Unsur-Unsurnya

Post a Comment

Tindak Pidana Penadahan

Situs Hukum -
Kejahatan penadahan masuk menjadi bagian Bab XXX buku II KUHP, terdiri dari 3 Pasal, yakni pasal 480, 481 dan 482.

Pasal 480 merumuskan sebagai berikut:

Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp. 900,00 karena penadahan.

  1. Barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga, bahwa diperolehnya dari kejahatan, dan
  2. Barang siapa menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga, bahwa diperolehnya dari kejahatan.

Rumusan penadahan yang pertama mempunyai unsur-unsur sebagai berikut:

a. Unsur-unsur objektif

  1. Perbuatan kelompok 1, yaitu:
    • membeli
    • menyewa
    • menukar
    • menerima gadai
    • menerima hadiah, atau kelompok 2 untuk menarik keuntungan:
      • menjual
      • menukarkan
      • menyewakan
      • menggadaikan
      • mengangkut
      • menyimpan
      • menyembunyikan
  2. Objeknya: suatu benda
  3. Yang diperolehnya dari suatu kejahatan

b. Unsur-unsur subjektif

  1. yang diketahuinya;
  2. yang sepatutnya dapat diduga bahwa benda itu peroleh dari kejahatan.

Dari rumusan penadahan pertama, ada 2 bentuk penadahan (perhatikan rincian unsur perbuatannya).  Bentuk pertama unsur perbuatannya terdiri dari kelompok 1 perbuatan nomor 1 s/d 5, sedangkan bentuk kedua, kelompok perbuatannya: nomor 1 s/d 7.

Perbedaan antara bentuk pertama dengan bentuk kedua, ialah pada bentuk kedua, perbuatannya didorong oleh suatu motif untuk menarik keuntungan, dan motif ini harus dibuktikan. Sedangkan bentuk pertama tidak diperlukan motif apa pun juga.

Penadahan yang dirumuskan kedua (ayat 2), terdiri dari unsur-unsur:

a. Unsur-unsur objektif

  1. Perbuatan menarik keuntungan dari
  2. Objeknya hasil suatu benda
  3. Yang diperolehnya dari suatu kejahatan

b. Unsur-unsur subjektif

  1. yang diketahuinya, atau
  2. patut menduga benda itu dari hasil suatu kejatanan

Bentuk penadahan sebagai kebiasaan diatur dalam Pasal 481 yang unsur-unsur kejahatannya adalah:

a. Unsur-unsur objektif

  1. Perbuatan
    • membeli
    • menukar
    • menerima gadai
    • menyimpan
    • menyembunyikan
  2. Objeknya: suatu benda
  3. yang diperoleh dari kejahatan
  4. menjadikan sebagai kebiasaan.

b. Unsur-unsur subjektif

  1. Sengaja

Kesimpulan

Jadi jika kita beri kesimpulan dari pembahasan di atas, maka penadahan baru ada setelah terlebih dahulu ada kejahatan lainnya dengan unsur-unsur:
  • Membeli, menyewa, menukar, menerima gadai menerima hadiah;
  • Mau mendapat untung dengan jalan menjual, mempersewakan dan menukar;
  • Diketahuinya atau patut diduga;
  • Barang itu diperoleh dari kejahatan.
Anda kini sudah mencapai bagian akhir dalam menuntaskan pembahasan Bab XIII (ketiga belas) yang merupakan materi dari mata kuliah Hukum Pidana. Silahkan klik tombol di bawah ini untuk memilih bab selanjutnya. 👇👇👇

Adam Malik
Pendiri https://www.situshukum.com yang sudah bergelar S.H namun juga gemar dengan dunia Teknologi. Salam Kenal!

Related Posts

Post a Comment

Subscribe Our Newsletter