Penjelasan Tindak Pidana Pencurian Ringan Beserta Unsurnya

Post a Comment

Tindak Pidana Pencurian Ringan

Situs Hukum -
Konsep tindak pidana pencurian ringan (Tipiring) secara ringkas diatur dalam Pasal 362 jo. Pasal 364 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang menerangkan bahwa:

Pasal 362 KUHP

Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima Tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

Pencurian ringan (gepriviligeerde diefstal) diatur dalam Pasal 364 KUHP yang rumusannya sebagai berikut: 

Perbuatan-perbuatan yang diterangkan dalam Pasal 362 dan 363 butir 4, begitupun perbuatan-perbuatan yang diterangkan dalam Pasal 363 butir 5, apabila tidak dilakukan dalam sebuah tempat kediaman atau pekarangan yang tertutup yang ada kediamannya, jika harga barang yang dicuri tidak lebih dari Rp. 250,00 diancam karena pencurian ringan dengan pidana penjara paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 900,00

Jadi hanya ada 3 kemungkinan terjadinya pencurian ringan, yaitu:

  1. Pencurian biasa sebagaimana diatur Pasal 362, ditambah adanya unsur yang meringankan yakni nilai benda yang dicuri tidak lebih dari Rp. 250,00
  2. Pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu ditambah unsur nilai objeknya tidak lebih dari Rp. 250,00
  3. Pencurian yang dilakukan dengan cara masuk ke tempat melakukan kejahatan itu dengan jalan: membongkar, merusak, memanjat, memakai anak kunci palsu, penrintah palsu atau pakaian jabatan palsu, ditambah nilainya benda yang dicuri tidak lebih dari Rp. 250,00.

Dalam kasus pencurian ringan, maka pelaku tidak ditahan dan perkara dilaksanakan melalui acara pemeriksaan cepat sebagaimana dimaksud dalam Bagian Menimbang huruf b PERMA 02/2012, yang berbunyi:

Bahwa apabila nilai uang yang ada dalam KUHP tersebut disesuaikan dengan kondisi saat ini, maka penanganan perkara tindak pidana ringan seperti pencurian ringan, penipuan ringan, penggelapan ringan dan sejenisnya dapat ditangani secara proporsional mengingat ancaman hukuman paling tinggi yang dapat dijatuhkan hanyalah tiga bulan penjara, dan terhadap tersangka atau terdakwa tidak dapat dikenakan penahanan, serta acara pemeriksaan yang digunakan adalah Acara Pemeriksaan Cepat. Selain itu perkara-perkara tersebut tidak dapat diajukan upaya hukum Kasasi.

Note: Untuk menuntaskan bab ketiga belas dari materi "Tindak Pidana Terhadap Harta Benda" mata kuliah Hukum Pidana ini. Silahkan klik tombol berikut untuk lanjut ke sesi berikutnya. 👇👇👇

Adam Malik
Pendiri https://www.situshukum.com yang sudah bergelar S.H namun juga gemar dengan dunia Teknologi. Salam Kenal!

Related Posts

Post a Comment

Subscribe Our Newsletter