Situs Hukum - Pencurian dalam bentuk diperberat (gequalificeerde diefstal) adalah bentuk pencurian sebagaimana yang dirumuskan dalam Pasal 362 (bentuk pokoknya) ditambah unsur-unsur lain, baik yang objektif maupun subjektif, yang bersifat memberatkan pencurian itu, dan oleh karenanya diancam dengan pidana yang lebih berat dari pencurian bentuk pokoknya.
Pencurian dalam bentuk yang diperberat diatur dalam Pasal 363 dan Pasal 365 KUHP. Bentuk pencurian yang diperberat pertama ialah:
1. Pasal 363 KUHP merumuskan:
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun:
- Pencuri ternak.
- Pencurian pada waktu ada kebakaran, letusan, banjir, gempa bumi, atau gempa laut, gunung meletus, kapal karam, kapal terdampar, kecelakaan kereta api, huru-hara, pemberontakan, atau bahaya perang.
- Pencurian pada waktu malam dalam suatu tempat kediaman atau perkarangan yang tertutup yang ada tempat kediamannya, yang dilakukan oleh orang yang ada di sini tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak.
- Pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, dan
- Pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.
(2) Jika pencurian yang diterangkan dalam butir 3 disertai dengan salah satu hal tersebut dalam butir 4 dan 5, maka dikenakan pidana penjara paling lama 9 tahun.
Dilihat dari ancaman pidananya, pencurian yang diperberat sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 363 KUHP ada 2 golongan, yaitu:
Pertama, pencurian diperberat yang diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun, sebagaimana diatur dalam ayat pertama, yang terdiri dari lima bentuk pencurian, dengan dasar pemberatan pada unsur-unsur:
1) Objeknya, ternak
Mengenai arti ternak, menurut Pasal 101 KUHP terbatas pada 3 jenis/rumpun hewan, yaitu:
- Binatang yang berkuku satu, seperti kuda, keledai, dan sebagainya.
- Binatang yang memamah biak, seperti sapi, kerbau, dan sebagainya.
- Dan Babi.
2) Faktor:
Saat atau keadaan-keadaan dan atau dalam peristiwa-peristiwa tertentu yang bersifat memberatkan, ketika pencurian itu dilakukan. Seperti pada saat ada kebakaran, letusan, banjir dan lainnya sebagaimana disebutkan dalam Pasal 363 ayat (1) sub 2.
Adapun dasar pemberatnya tersebut adalah terletak pada pemikiran bahwa, dalam keadaan-keadaan atau peristiwa tersebut, terjadi kepanikan, keributan, kekacauan. Dalam situasi seperti itu, dapat member kemudahan untuk melakukan pencurian, yang sepatutnya keadaan atau peristiwa tersebut tidak digunakan sebagai kesempatan untuk melakukan kejahatan, akan tetapi untuk memberi pertolongan.
3) Ada 3 faktor kumulatif yang bersifat memberatkan, yaitu:
- Saatnya melakukan pencurian: malam hari
- Tempat melakukan pencurian (alternative);
- dalam sebuah tempat kediaman (woning),
- di pekarangan yang tertutup yang di dalamnya ada tempat kediamannya;
- Petindaknya berada di tempat itu (alternative):
- dengan tidak diketahui atau,
- dengan tidak dikehendaki oleh yang berhak
4) Pemberatan yang didasarkan pada faktor pelakunya lebih dari seorang dengan bersekutu
Yang dimaksud dengan dua orang atau lebih dengan bersekutu ialah bahwa orang-orang yang terlibat dan bertanggung jawab atas timbulnya pencurian itu adalah di antara orang-orang yang berkualitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 (1) KUHP, disebut petindak perserta (mededader) yang terditi dari pelaku pelaksana, pelaku penyuruh, pelaku peserta, dan pelaku penganjur, dan bukan yang satu pelaku pelaksana dan yang lain pelaku pembantu.
Arrest HR tanggal 10-12-1894 menyatakan bahwa pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu haruslah dilakukan secara turut serta (mededaderschap) dan bukan secara pemberian bantuan (medeplchtigheid).
5) Pemberatan yang didasarkan pada faktor caranya untuk masuk atau sampai pada tempat melakukan kejahatan atau tempat beradanya objek kejahatan, yakni dengan cara:
- membongkar
- merusak
- memanjat
- memakai anak kunci palsu
- dengan memakai perintah palsu, dan
- dengan memakai pakaian jabatan palsu
Bentuk pencurian yang diperberatkan kedua, ialah yang diatur dalam Pasal 365 KUHP yang dikenal dengan pencurian dengan kekerasan.
Pencurian sebagaimana dirumuskan di atas, dalam praktik dikenal sebagai pencurian dengan kekerasan. Oleh sebab dilakukan dengan upaya kekerasan atau ancaman kekerasan. Berdasarkan ancaman pidananya, pencurian yang diperberat ini, dibedakan menjadi 4 bentuk, yaitu masing-masing bentuk selalu terdapat upaya kekerasan maupun ancaman kekerasan.
Empat bentuk itu adalah:
a. Bentuk Pertama
Bentuk pertama sebagaimana diatur dalam ayat (1) yang memuat semua unsur dari pencurian dengan kekerasan yang diancam dengan pidana maksimum 9 tahun. Unsur-unsurnya sebagai berikut:
- Unsur-unsur yang terdapat pada Pasal 362, baik yang bersifat objektif maupun subjektif, berupa unsur-unsur pencurian dalam bentuk standar/bentuk pokok. Unsur-unsur ini sudah tercakup dalam perkataan pencurian dalam Pasal 365 ayat (1) tersebut.
- Kemudian ditambah unsur-unsur khusus, yaitu unsur-unsur yang bersifat memberatkan pencurian, yaitu:
- cara atau upaya-upaya yang digunakan berupa:kekerasan, atau
- ancaman kekerasan
- yang ditujukan pada orang
- waktu penggunaan upaya kekerasan atau ancaman kekerasan itu, ialah:
- sebelum
- pada saat, atau
- setelah belangsungnya pencurian
Unsur subjektifnya ialah maksud digunakannya kekerasan ataupun ancaman kekerasan itu ditujukan pada 4 hal, yaitu:
- untuk mempersiapkan
- untuk mempermudah pencurian
- apabila tertangkap tangan memungkinkan untuk melarikan diri sendiri atau peserta lainnya
- apabila tertangkap tangan dapat tetap menguasai benda hasil curiannya.
b. Bentuk Kedua
Bentuk kedua yaitu pada ayat 2 yang diancam dengan pidana penjara maksimum 12 tahun, yang dibagi lagi menjadi 4 bentuk, yang masing-masing memuat unsur-unsur berupa:
- semua unsur pencurian bentuk pokok (Pasal 362)
- ditambah unsur-unsur khusus dalam Pasal 365 ayat (1); dan
- ditambah unsur-unsur lebih khusus lagi bersifat alternatif, yang merupakan ciri masing-masing bentuk dari 4 bentuk yang dimaksud pada ayat (2) dalam Pasal 365, yaitu:
- pertama, yang terdiri dari 4 bentuk lagi, yakni: pencurian yang dilakukan waktu malam di:
- di tempat kediaman, atau
- pekarangan tertutup yang di dalamnya ada tempat kediamanya, atau
- di jalan umum, atau
- di dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan.
c. Bentuk Ketiga
Pencurian dengan kekerasan bentuk yang ketiga, yakni yang diancam dengan pidana maksimum 15 tahun.
Pencurian dengan kekerasan bentuk ketiga ini adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 365 ayat (3), yang harus memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
- Semua unsur pencurian bentuk pokok (Pasal 362)
- Unsur-unsur pencurian dengan kekerasan (Pasal 365 ayat (1))
- Adanya akibat kematian orang
d. Bentuk Keempat
Pencurian dengan kekerasan bentuk keempat, adalah yang terberat, karena diancam dengan pidana mati, atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun, yaitu apabila tergabungnya unsur-unsur sebagai berikut:
- Semua unsur pencurian bentuk pokok (Pasal 362)
- Semua unsur pencurian dengan kekerasan (Pasal 365 ayat (1))
- Unsur timbulnya akibat: luka berat atau matinya orang
- Dilakukan oleh dua orang dengan bersekutu
- Ditambah salah satu dari:
- Waktu melakukan pencurian yaitu malam, ditambah unsur tempat yakni dalam sebuah tempat kediaman atau pekarangan tertutup yang ada tempat kediamannya
- Unsur cara-caranya untuk masuk atau sampai pada tempat melakukan kejahatan dengan jalan:
- merusak;
- memanjat;
- memakai anak kunci palsu;
- memakai perintah palsu;
- memakai pakaian. jabatan palsu.
Note: Untuk menuntaskan bab ketiga belas dari materi "Tindak Pidana Terhadap Harta Benda" mata kuliah Hukum Pidana ini. Silahkan klik tombol berikut untuk lanjut ke sesi berikutnya. 👇👇👇
Post a Comment
Post a Comment