Penjelasan Tindak Pidana Penipuan Beserta Unsurnya

Post a Comment
Tindak Pidana Penipuan

Situs Hukum -
Kejahatan penipuan (bedrog) dimuat dalam Bab XXV Buku II KUHP, dari Pasal 378 s/d Pasal 399 titel asli bab ini adalah bedrog yang oleh banyak ahli diterjemahkan sebagai penipuan, atau ada juga yang menerjemahkan sebagai perbuatan curang.

Tresna menyebutkannnya bekicau. Perkataan penipuan itu sendiri mempunyai dua pengertian, yakni:
  1. Penipuan dalam arti luas, yaitu semua kejahatan yang dirumuskan dalam Bab XX KUHP
  2. Penipuan dalam arti sempit, yaitu bentuk penipuan yang dirumuskan dalam Pasal 378 (bentuk pokoknya) dan 379 (bentuk khususnya), atau yang biasa disebut dengan oplichting.

1. Penipuan Biasa/Pokok

Rumusan penipuan tersebut terdiri dari unsur-unsur:

a. Unsur-unsur Objektif

  1. Perbuatan menggerakkan
  2. Yang digerakkan orang
  3. Perbuatan itu ditujukan pada
    • orang lain menyerahkan benda
    • orang lain memberi hutang
    • orang lain menghapuskan piutang
  4. Cara melakukan perbuatan menggerakkan dengan
    • memakai nama palsu
    • memakai tipu muslihat
    • memakai martabat palsu
    • memakai rangkaian kebohongan

b. Unsur-unsur Subjektif

  1. Maksud untuk menguntungkan diri sendiri
  2. Maksud untuk menguntungkan orang lain
  3. Dengan melawan hukum
1. Unsur-unsur Objektif Penipuan

a. Perbuatan mengerakkan (bewegen)

Menggerakkan dapat didefinisikan sebagai perbuatan mempengaruhi atau menanamkan pengaruh pada orang lain. Objek yang dipengaruhi adalah kehendak seseorang. Perbuatan menggerakkan adalah berupa perbuatan yang abstrak, dan akan terlihat bentuknya secara konkret bila dihubungkan dengan cara melakukannya. Cara melakukannya inilah sesungguhnya yang lebih berbentuk, yang bisa dilakukan dengan perbuatan-perbuatan yang benar dan dengan perbuatan yang tidak benar.

b. Yang digerakkan adalah orang

Pada umumnya orang yang menyerahkan benda, orang yang memberi hutang dan orang yang menghapuskan piutang sebagai korban penipuan adalah orang yang digerakkan itu sendiri. Tetapi hal ini bukan merupakan keharusan, karena dalam rumusan pasal 378 tidak sedikitpun menunjukkan bahwa orang yang menyerahkan benda, memberi hutang maupun menghapuskan piutang adalah harus orang yang digeraakkan.

c. Menyerahkan benda

Pengertian benda dalam penipuan mempunyai arti yang sama dengan benda dalam pencurian dan penggelapan, yakni sebagai benda yang berwujud dan bergerak.

d. Memberi hutang dan menghapuskan piutang

Perkataan hutang di sini tidak sama artinya dengan hutang piutang, melainkan diartikan sebagai suatu perjanjian atau perikatan. Hoge Raad dalam suatu arrestnya (30-1-1928) menyatakan bahwa “yang dimaksud dengan hutang adalah suatu perikatan, misalnya menyetor sejumlah uang jaminan”.

2. Penipuan Ringan

Penipuan ringan (lichte oplichting) dirumuskan dalam Pasal 379 yang berbunyi:

Perbuatan yang dirumuskan dalam Pasal 378 jika benda yang diserahkan itu bukan ternak dan harga dari benda, hutang atau piutang itu tidak lebih dari Rp 250,00 dikenal sebagai penipuan ringan, dengan pidana penjara paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 900,00.

Faktor yang menyebabkan penipuan sebagaimana dirumuskan di atas menjadi ringan adalah:
  1. benda objek bukan ternak, dan
  2. nilai benda objek tidak lebih dari Rp. 250,00
Unsur-unsur penipuan ringan adalah:
  1. Semua unsur penipuan Pasal 378 dan
  2. Unsur-unsur khusus, yaitu:
    • benda objek bukan ternak
    • nilainya tidak lebih dari Rp. 250,00
Note: Untuk menuntaskan bab ketiga belas dari materi "Tindak Pidana Terhadap Harta Benda" mata kuliah Hukum Pidana ini. Silahkan klik tombol berikut untuk lanjut ke sesi berikutnya. 👇👇👇
Adam Malik
Pendiri https://www.situshukum.com yang sudah bergelar S.H namun juga gemar dengan dunia Teknologi. Salam Kenal!

Related Posts

Post a Comment

Subscribe Our Newsletter