Situs Hukum - Setelah mempelari pokok bahasan ini diharapkan kamu bisa dan mampu menjelaskan mengenai tindak pidana kejahatan berkenaan dengan perusakan dan pengahancuran benda serta unsur-unsurnya.
Perusakan dan Penghancuran Benda Biasa
Perusakan dan penghancuran benda dalam bentuk pokok, diatur dalam Pasal 406 merumuskan sebagai berikut:
(1) Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tidak dapat dipakai atau menghilangkan suatu benda yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda paling banyak Rp. 4.500.00,-
(2) Dijatuhkan pidana yang sama terhadap orang, yang dengan sengaja dan melawan hukum membunuh, merusakkan, membikin tidak dapat dipergunakan atau menghilangkan hewan yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain.
Perbedaan pokok antara ketentuan pada ayat 1 dan pada ayat (2), ialah mengenai objeknya.
Pada ayat (1) objeknya bukan binatang, sedangkan pada ayat 2 objeknya yaitu binatang.
Unsur-unsur rumusan pada ayat pertama adalah:
a. Unsur-unsur objektif
- Perbuatan:
- menghancurkan;
- merusakkan;
- membikin tidak dapat dipakai;
- menghilangkan.
- Objeknya ialah suatu benda;
- Yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain.
b. Unsur-unsur subjektif
- Dengan sengaja;
- Melawan hukum.
Note: Untuk menuntaskan bab ketiga belas dari materi "Tindak Pidana Terhadap Harta Benda" mata kuliah Hukum Pidana ini. Silahkan klik tombol berikut untuk lanjut ke sesi berikutnya. 👇👇👇
Post a Comment
Post a Comment